Breaking News

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Banggai Mantapkan Arah APBD

Luwuk, Banggai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Dongkalan, Luwuk, Jumat (21/11/2025) pagi.

Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Ramli Tongko, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Banggai, bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Sarifudin Tjatjo, S.H. serta Wakil Ketua I Wardani Murad, dan Wakil Ketua II I Putu Gumi.

Penandatanganan tersebut mencakup dua dokumen penting, yakni :

1. Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2026 ; Nomor 100.3.7.1/26/Nokes/Bag. Kerjasama (Pemda) ; Nomor 176.3/5/XI/DPRD/2025 (DPRD)
2. Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2026 : Nomor 100.3.7.1/25/Nokes/Bag. Kerjasama (Pemda) : Nomor 176.3/6/XI/DPRD/2025 (DPRD)

Kedua dokumen ditetapkan pada 20 November 2025 dan menjadi tahapan krusial dalam penyusunan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Sarifudin Tjatjo, didampingi para wakil ketua. Hadir pula unsur Forkopimda, anggota dewan, pejabat lingkup Setda Banggai serta pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Sekda Ramli Tongko menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 telah mempertimbangkan dinamika kebijakan nasional, termasuk kebijakan transfer ke daerah, mandatory spending, standar pelayanan minimal, hingga arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan, kepatuhan regulasi dan kesinambungan program lintas sektor,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa program prioritas tahun 2026 diarahkan pada peningkatan layanan dasar, pengembangan ekonomi daerah serta pencapaian target pembangunan jangka menengah.

Ramli Tongko juga menyoroti penurunan dana transfer pusat yang berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan penataan dan efisiensi belanja.

“Belanja seremonial, belanja rutin yang tidak mendukung kinerja, serta belanja penunjang yang berlebihan menjadi objek penataan dan pengendalian,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan fiskal menuntut penyusunan anggaran yang lebih cermat dan berbasis skala prioritas, agar alokasi yang tersedia benar-benar difokuskan pada kebutuhan mendesak serta layanan dasar masyarakat.

Harapan bagi Pengelolaan Keuangan Daerah

Di akhir sambutannya, Sekda Banggai berharap hasil pembahasan KUA-PPAS ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD dengan penegasan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat guna mendorong pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS