Oleh : Tambrin Kubo
Ketiga elemen ini merupakan fondasi transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh pemerintahan modern.
Progres yang jelas menuntut penyampaian laporan pembangunan secara konkret: apa yang sudah dikerjakan, berapa persentase kemajuannya dan manfaat apa yang mulai dirasakan masyarakat.
Sementara progres yang terukur mengharuskan setiap program memiliki indikator yang dapat dihitung, mulai dari realisasi anggaran, pencapaian target fisik hingga dampak program terhadap masyarakat.
Tanpa indikator yang objektif, proses evaluasi hanya menjadi formalitas administrasi. Namun progres yang jelas dan terukur tidak akan berarti tanpa kualitas yang dijaga.
Banyak contoh proyek fisik yang menyerap anggaran besar, tetapi hanya bertahan beberapa bulan sebelum kembali rusak. Jalan baru yang sudah berlubang, drainase yang cepat tersumbat hingga gedung publik yang retak sebelum genap setahun digunakan adalah bukti bahwa mutu pekerjaan masih menjadi persoalan serius.
Ketika kualitas diabaikan, anggaran negara terus tersita hanya untuk memperbaiki kerusakan yang sama dari tahun ke tahun, padahal dana itu bisa dialihkan untuk kebutuhan publik lain yang lebih strategis.
Masalah kualitas pelayanan publik juga sering dipengaruhi oleh jejak politik Pilkada. Tidak sedikit jabatan strategis diisi oleh figur yang dipilih bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan politik.
Padahal, reformasi birokrasi mensyaratkan bahwa setiap keputusan organisasi harus berbasis meritokrasi. Ketika jabatan diberikan sebagai balas budi politik, konsekuensinya jelas, yakni pelayanan publik tersendat, kebijakan menjadi lamban dan masyarakat kembali menjadi korban tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Dalam sejumlah kasus, aparatur yang ditempatkan pada posisi penting belum memiliki kapasitas teknis maupun manajerial yang memadai. Ketidaksiapan ini berpotensi melemahkan pengawasan, menghambat program pembangunan, dan menurunkan kualitas output secara drastis. Jabatan yang tidak diisi oleh orang yang kompeten hanya akan memperbesar risiko kesalahan, penyimpangan dan pemborosan anggaran.
Situasi tersebut sering kali diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar kewajiban. Praktik pekerjaan asal-asalan, manipulasi volume hingga penyalahgunaan wewenang tidak boleh lagi dibiarkan.
Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
"Pembiaran merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat".
Untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemerintahan, sejumlah aturan hukum mengikat setiap pejabat negara dan ASN, di antaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 3: ASN wajib menjunjung tinggi asas akuntabilitas, profesionalitas, dan kompetensi.
- Pasal 10–12: Pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, bukan kedekatan politik.
- Pasal 86–90: ASN yang menyalahgunakan wewenang atau tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenakan sanksi disiplin.
2. Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
- Pasal 3 : Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara hingga 20 tahun.
- Pasal 12 huruf e dan f: Pejabat yang menerima imbalan untuk menyelewengkan tugas dapat dipidana.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 418 KUHP : Pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi dapat dikenai pidana.
- Pasal 421 KUHP : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat diancam pidana.
- Pasal 415 KUHP : Penggelapan atau manipulasi dalam jabatan merupakan tindak pidana kejahatan jabatan.
- Pasal 55 KUHP : Setiap pihak yang turut membantu atau membiarkan terjadinya penyimpangan dapat dipidana sebagai pelaku.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Mengatur sanksi bagi ASN yang : tidak profesional, bekerja tidak sesuai standar, menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara atau masyarakat.
Semua aturan ini menunjukkan bahwa mutu pekerjaan, integritas jabatan dan akuntabilitas pembangunan bukan hanya tuntutan moral melainkan kewajiban hukum.
Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang bertahan lama, memberi manfaat nyata dan tidak menimbulkan beban perbaikan setiap tahun.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien, setiap proyek dibangun sesuai standar dan setiap jabatan diisi oleh individu yang kompeten.
Progres yang jelas, terukur dan berkualitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa kualitas, progres hanya angka. Tanpa meritokrasi, pelayanan publik hanya formalitas. Dan tanpa penegakan hukum, pembangunan hanya akan mengulang kesalahan yang sama.
Sudah saatnya membangun dengan keberanian untuk membenahi akar persoalan bukan hanya memperbaiki tampilan permukaannya.
Editor : Redaksi

Social Header