Breaking News

Papan Proyek PUPR Tak Cantumkan Nominal Anggaran, Berpotensi Langgar Aturan dan Transparansi

Luwuk, Banggai, Sulteng - Papan informasi proyek pada salah satu kegiatan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menjadi sorotan. Papan proyek tersebut tidak mencantumkan nominal anggaran biaya pekerjaan, padahal proyek tersebut menggunakan dana publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pantauan wartawan di lokasi kegiatan pada Jumat (7/11/2025) menunjukkan bahwa papan proyek baru terpasang dan memuat sejumlah informasi seperti:

Dinas PUPR Kabupaten Banggai
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Nomor Kontrak : PPK-BGI/DISDIKBUD-5873991-5/2025
Waktu Pelaksanaan : 80 hari kalender
Sumber Dana : APBD
Lokasi : Kecamatan Luwuk Utara
Penyedia Jasa : CV. PAISUBATU MANDIRI

Namun dari papan proyek tersebut, nominal anggaran atau nilai kontrak tidak dicantumkan, termasuk rincian biaya pekerjaan yang menjadi hak publik untuk diketahui.

"Kalau tidak ada nilai anggaran, kita tidak tahu berapa uang negara dipakai. Seharusnya transparan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak mencantumkan nominal anggaran tidak dibenarkan karena secara aturan, papan proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan nominal anggaran. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan.

3. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Secara eksplisit mewajibkan papan proyek mencantumkan : Nomor dan tanggal, kontrak, Nama kegiatan, Nilai kontrak atau nominal anggaran proyek, Sumber dana, Waktu pelaksanaan, Nama penyedia jasa/kontraktor dan Volume pekerjaan.

Ketidakhadiran informasi nominal anggaran pada papan proyek berpotensi melanggar kewajiban transparansi dan dapat menimbulkan dugaan ketidakterbukaan terhadap penggunaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Banggai maupun penyedia jasa CV. PAISUBATU MANDIRI belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak dicantumkannya nominal anggaran proyek pada papan informasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon wartawan masih belum mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap informasi papan proyek diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan, agar publik mengetahui besaran anggaran serta detail penggunaan dana APBD. (red/Yus Mide)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS