Breaking News

Pekerjaan Rehab SD GKLB 3 Luwuk Tuai Sorotan Warga, Instansi Terkait Diminta Perketat Pengawasan

Luwuk, Banggai - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SD GKLB 3 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mulai menuai sorotan publik.

Sejumlah warga menilai pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut diduga dilakukan asal-asalan bahkan menggunakan kayu bekas dan material yang tak sesuai spesifikasi teknis.

Program revitalisasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan mutu dan kelayakan sarana pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lingkungan sekolah, kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

Tercatat ada tiga jenis kegiatan revitalisasi di SD GKLB 3 Luwuk, yaitu :

1. Rehabilitasi Ruang Kelas (Ruang Kelas 1–3) senilai Rp 382.232.000.
2. Pembangunan Toilet Sekolah senilai Rp 191.199.708.
3. Rehabilitasi Ruang Kelas (Ruang Kelas 4–6) senilai Rp 382.232.000.

Seluruh kegiatan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender.

Namun, di lapangan, warga menemukan indikasi penggunaan bahan kayu bekas dan material berkualitas rendah dalam proses pengerjaan.

“Kalau anggarannya ratusan juta, seharusnya bahan yang dipakai bagus, bukan kayu bekas. Ini untuk anak-anak sekolah, bukan bangunan sementara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2025).

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak sekolah dan instansi teknis terkait. Padahal, pekerjaan rehabilitasi seharusnya mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar dan Sanitasi Sekolah serta Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola di Satuan Pendidikan.

Selain itu, mutu bahan bangunan wajib mengikuti standar teknis bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang mengatur ketentuan kekuatan struktur, ketahanan material dan keselamatan pengguna bangunan.

Pengamat pendidikan lokal menilai, dugaan pelanggaran spesifikasi dalam proyek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana di tingkat satuan pendidikan.

“Kalau benar ada material tidak sesuai standar, itu bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga pelanggaran hukum. Dana pemerintah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana.

Selain itu, dalam konteks pengadaan atau swakelola, Pasal 78 dan 93 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa penyedia atau pelaksana yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi pemutusan kontrak, daftar hitam hingga tuntutan ganti rugi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun panitia pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan agar tidak menyalahi aturan dan standar pembangunan pendidikan nasional.

“Kami berharap pembangunan ini sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi anak-anak, bukan sekadar formalitas proyek,” tutup warga. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS