Breaking News

Pengedar Ganja 0,5 Kg Ditangkap Satresnarkoba Pagaralam dalam Operasi Sikat Musi 2025

Pagaralam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan pengedar ganja diamankan petugas dalam Operasi Sikat Musi II 2025 dengan barang bukti mencapai setengah kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Pelaku berinisial Veni (33), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kelurahan Nendagung.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.S.I, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti ganja kering seberat 500 gram yang telah siap edar,” ujar Iptu Doris, Rabu (12/11).

Modus Pelaku Terungkap dari Informasi Masyarakat

Iptu Doris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ganja di kawasan Sidorejo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus ganja dengan berat bruto 500 gram, masing-masing dibalut kertas koran dan sampul buku,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan Sugar Baby serta satu unit ponsel Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Fery untuk dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Pagaralam,” tambah Doris.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah represif terhadap peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Pagaralam kembali menegaskan komitmennya menjaga wilayah Kota Pagaralam tetap bersih dari narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak para pengedar. (Supriyadi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS