Jakarta - Menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menuturkan bahwa PERADAN adalah organisasi advokat yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Organisasi ini berdiri pada 21 Oktober 2016 dan telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 11 April 2018.
“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri dan menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Cand. Indranas Gaho di Jakarta, Rabu (13/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk sistem multibar yang sah secara konstitusional.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat berhak melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap profesi advokat.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 juga memperkuat kedudukan hukum organisasi advokat di Indonesia.
PERADAN menilai, penyebaran informasi yang keliru mengenai “tujuh organisasi resmi” dapat merugikan profesi advokat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui program pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, serta pelatihan profesional hukum.
PERADAN juga aktif bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) PHPU bagi Advokat pada tahun 2019 dan 2023.
“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat, berhak dan sah berpraktik di seluruh wilayah Indonesia tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” pungkas Dr. Cand. Indranas Gaho.
Dengan demikian, PERADAN mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas. (Sup)

Social Header