Luwuk Selatan, Banggai - Berkas kasus AL (22) warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, kurir narkoba jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai.
Berkas perkara tersangka yang mengedarkan THD sebanyak 3.509 butir ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, Jumat (7/11/2025) siang.
“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid,. SH, MH.
Sebelumnya AL yang merupakan seorang buruh harian ini ditangkap Satnarkoba Polres Banggai pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu jam 16.00 Wita di Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili.
Menurut Kasat Narkoba bahwa tersangka yang merupakan kurir ini, setiap kali mengantarkan paket barang haram tersebut diupah Rp. 200 Ribu.
Ia disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 53 KUHP. (red)
Sumber: Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header