Jakarta - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko milik perusahaan importir PT LLN yang berlokasi di Jl. Parangtritis Raya Nomor 6C, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga terlibat dalam praktik perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu, logo halal palsu, serta pemalsuan logo Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan berbagai alat dapur impor asal Tiongkok yang diklaim sebagai produk lokal dengan label “Made in Indonesia” palsu. Selain itu, sejumlah barang juga tercatat masuk ke Indonesia tanpa izin impor resmi.
“Kami masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait temuan ini. Mohon waktu,” ujar Humas Polres Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, Sabtu (1/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan bahwa food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi (MBG) bukan produk buatan dalam negeri, melainkan hasil impor dari Tiongkok.
Laporan tersebut turut menampilkan bukti foto pekerja di pabrik Tiongkok yang memproduksi wadah makan berlogo BGN, lengkap dengan label “Made in Indonesia” dan sertifikasi SNI palsu.
Selain pemalsuan SNI, beredar pula isu penggunaan pelumas berbahan babi dalam proses produksi food tray tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran publik karena produk berlogo halal.
Praktik pemalsuan label dan logo ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku pemalsuan label SNI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp50 miliar. (red)

Social Header