Breaking News

Pungutan Berjalan, Laporan Tak Pernah Ada : BUMDes Jadi Celengan Oknum Tertentu ?

Banggai - (17/11/2025) Sudah terlalu lama desa-desa tertentu membiarkan BUMDes dijalankan secara gelap, tanpa laporan, tanpa transparansi, tanpa rasa malu. Bertahun-tahun pungutan dilakukan atas nama BUMDes, tapi uangnya hilang seperti ditelan tanah. LPJ nihil. Bukti keuangan tidak pernah muncul. Dan yang lebih memuakkan: pemerintah desa dan BPD hanya diam atau pura-pura tidak tahu.

Diamnya mereka bukan sekadar kelalaian. Diamnya mereka adalah kejahatan yang dibungkus jabatan. Desa tidak boleh menjadi kandang bagi para pemangsa uang rakyat.

BUMDes yang seharusnya menjadi mesin kesejahteraan justru dijadikan “ATM gelap” oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Lembaga publik berubah menjadi ladang basah. Uang rakyat disulap menjadi sumber pendapatan ilegal. Dan masyarakat dipaksa percaya pada ilusi transparansi yang sebenarnya tidak pernah ada.

Ini bukan lagi sekadar keburukan moral.
Ini adalah definisi klasik dari penyalahgunaan kekuasaan.

HUKUM SUDAH JELAS TAPI ADA BUMDES YANG MEMILIH JALAN GELAP

UU Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f : wajib transparan. UU Desa Pasal 27 : wajib melaporkan keuangan.

Tidak ada LPJ ?
Tidak ada transparansi ?
Itu bukan sekadar pelanggaran akan tetapi itu perlawanan terhadap hukum.

UU Desa Pasal 55 huruf c : BPD wajib mengawasi. Jika BPD diam, maka BPD ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang. Pengawas yang diam adalah pengkhianat mandat rakyat.

Pengurus BUMDes, Permendesa No. 4/2015 Pasal 11 & Pasal 19 : wajib laporan keuangan periodik.

Jika laporan tidak ada bertahun-tahun, itu bukan kelalaian. Itu tindakan menutupi jejak.

Pungutan ilegal, Pungut uang tanpa dasar hukum: itu ILEGAL. Pasal 374 KUHP : penggelapan oleh orang yang diberi kepercayaan sama dengan PIDANA. Juga Pasal 263 KUHP : laporan palsu jufa PIDANA.

Jika dana itu merugikan keuangan desa : Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1–20 tahun penjara.

Maka, tidak ada celah menghindar. Yang bermain-main dengan dana publik maka ia sedang bermain-main dengan hukum pidana.

PRAKTIK GELAP ADALAH PERAMPOKAN

Mari katakan apa adanya : Ketika pungutan dilakukan atas nama BUMDes tetapi dananya hilang, itu adalah perampokan uang rakyat. Ketika LPJ tidak dibuat, itu adalah upaya menyembunyikan kejahatan. Ketika BPD diam, itu adalah pembiaran terhadap kebusukan.

Ketika pemerintah desa tutup mulut, itu adalah konspirasi diam-diam di balik meja.

Tidak ada kalimat yang lebih halus untuk menggambarkannya. 

Di tengah gelapnya pengelolaan BUMDes yang bobrok, ada BUMDes-BUMDes yang bekerja keras, taat hukum, transparan dan profesional. BUMDes seperti ini membuktikan bahwa integritas bisa hidup.
Mereka patut dihormati bukan BUMDes yang menjelma menjadi mesin pengisap uang rakyat.

DESA HARUS MEMILIH : BERSIH ATAU HANCUR

Desa yang terus membiarkan uang publik dimainkan oleh oknum, cepat atau lambat akan menyaksikan konsekuensi terburuk : kepercayaan publik runtuh, konflik sosial muncul, hukum masuk dan nama desa tercoreng selamanya.

Desa bisa memilih untuk bersih hari ini.
Atau membiarkan aparat penegak hukum membersihkan mereka nanti dengan cara yang jauh lebih keras.

BUMDes harus diselamatkan dari tangan mereka yang memperlakukannya sebagai mesin pribadi.

Uang rakyat bukan untuk dirampok.
BUMDes bukan tempat sembunyi.
Dan desa bukan arena bagi para pemangsa yang berlindung di balik jabatan.

Warga sudah cukup sabar. Sudah cukup diam. Sudah cukup dibohongi.
Kini giliran desa yang harus menunjukkan keberanian.

Jika tidak, maka gelap akan terus memakan masa depan desa itu sendiri. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS