Medan, 11 November 2025 — Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025). Saat kejadian, Khamozaro tengah memimpin persidangan perkara korupsi di PN Medan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Rumah dalam keadaan kosong ketika api mulai membakar salah satu ruangan. Meski demikian, kebakaran menghanguskan sejumlah dokumen penting dan barang berharga milik hakim tersebut.
“Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar. Ia hanya menyisakan pakaian yang dikenakan,” ujar Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dapat Telepon Misterius Sebelum Kebakaran
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, membenarkan bahwa Khamozaro sebelumnya menerima beberapa teror melalui sambungan telepon dari nomor tidak dikenal.
“Sebelum kejadian memang sering ada telepon masuk, tetapi saat diangkat tidak ada suara,” kata Yanto, Senin (10/11/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua IKAHI.
“Beliau sering ditelepon dari nomor yang berbeda-beda, lebih dari sepuluh kali, tetapi setiap kali diangkat penelepon tidak berbicara,” ujar Yasardin, Kamis (6/11/2025).
Tiga hari sebelum kebakaran, Khamozaro juga menerima panggilan dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian dari Polda Riau dan Polres Dumai, meminta dirinya memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan KTP. Hingga kini, kebenaran identitas penelepon tersebut belum terverifikasi.
Terbakar Saat Hakim Pimpin Sidang Korupsi
Khamozaro menuturkan bahwa ia mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat pesan dari tetangganya saat sedang memimpin sidang.
“Karena sedang sidang, telepon tidak saya angkat. Setelah saya balas lewat WhatsApp, tetangga mengabarkan ‘rumah bapak kebakar’.” ujarnya.
Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro langsung menutup sidang dan bergegas pulang. Bagian rumah yang terbakar adalah kamar tidur yang juga menjadi tempat penyimpanan dokumen.
Khamozaro diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Perkara tersebut menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditangkap KPK pada 28 Juni 2025 dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Dalam salah satu agenda sidang, Khamozaro bahkan meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
MA Minta Polisi Usut Tuntas
Mahkamah Agung telah mengirim surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri agar mengusut peristiwa ini secara menyeluruh.
“Kami berharap aparat berwajib mengusut dengan sungguh-sungguh, apakah kebakaran itu murni musibah atau ada kaitannya dengan tugas beliau sebagai hakim dalam perkara korupsi,” kata Yasardin.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Polisi telah mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan pada Selasa (11/11/2025), namun belum memberikan kesimpulan resmi mengenai penyebab munculnya api. (Sup)

Social Header