Breaking News

Stop Bungkam Pers dengan Dalih Legalitas ! Organisasi Jurnalis Kecam Keras Oknum Aparat dan Pemerintah yang Dinilai Gagal Paham UU Pers

Jakarta - Sejumlah organisasi jurnalis di Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap praktik aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang dinilai kerap menggunakan dalih “legalitas” untuk membatasi ruang gerak dan mengintimidasi wartawan.

Dalih yang dimaksud adalah kewajiban media terdaftar di Dewan Pers dan keharusan jurnalis memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dianggap sebagai syarat utama legalitas. 

Praktik semacam itu dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tafsir keliru terhadap legalitas media justru menghidupkan kembali semangat otoritarian yang pernah mengekang kebebasan pers di masa lalu.

“Kami mengecam keras pola-pola usang pemerintah atau oknum aparat yang selalu membatasi kerja jurnalis dengan alasan harus terdaftar di Dewan Pers atau wajib UKW,” tegas Hermanius.

“Legalitas media adalah badan hukum sah yang terdaftar di Kemenkumham, bukan cap administratif dari Dewan Pers. Ini pelanggaran terhadap semangat reformasi pers dan harus dihentikan !”

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menambahkan bahwa kesalahan tafsir tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman struktural oknum aparat terhadap UU Pers.

“UU Pers secara eksplisit telah menghapus sistem perizinan. Selama jurnalis bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sah dan tercantum dalam boks redaksi, ia adalah jurnalis yang sah. Dewan Pers bukan lembaga pendaftar, melainkan lembaga pengembang profesionalisme,” ujarnya.

Praktik keliru ini, lanjutnya, sering digunakan untuk membatasi akses liputan atau bahkan mengkriminalisasi jurnalis yang memberitakan kasus korupsi, konflik agraria hingga pelanggaran HAM.

Sekretaris Jenderal PRIMA, Jhon, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, di mana aparat justru kerap menjadi pelaku intimidasi.

“UU Pers seolah tumpul di hadapan kekuasaan. Aparat yang seharusnya melindungi, malah melakukan intimidasi. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis berujung pada impunitas,” kritiknya.

“Ada konflik kepentingan institusional perlindungan citra korps lebih diutamakan daripada penegakan keadilan bagi korban.”

Menutup pernyataannya, Eric selaku Ketua II PRIMA, menyerukan agar seluruh jurnalis tidak gentar menghadapi tekanan dan tetap teguh menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

“Jurnalis jangan ragu memberitakan fakta yang nyata. Lawan segala bentuk pembungkaman, baik oleh kekuasaan maupun kelompok tertentu. Mencari dan menyampaikan kebenaran adalah tugas hukum dan moral jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Eric.

Organisasi-organisasi pers mendesak pimpinan lembaga penegak hukum agar memastikan jajarannya memahami dan mematuhi Pasal 18 UU Pers, yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Mereka juga meminta dihentikannya praktik kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal pidana umum. (Red/Tim).
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS