Kintom, Banggai, Sulteng - Mantan Kepala Desa Padang, Zulkifly Sahida, memberikan klarifikasi atas tudingan yang menyebut dirinya telah membagikan lahan kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum wartawan di wilayah Desa Padang.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai pada 17 November 2025, dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat Aliansi Peduli Masyarakat Adat Padang, yang melaporkan adanya dugaan jual beli kawasan hutan adat di Desa Padang.
Dalam penyampaiannya pada RDP tersebut, Kepala Desa Padang definitif, Dely Tutupoho, menyinggung adanya dugaan pemberian lahan yang melibatkan oknum Kejaksaan, oknum Dandim 1308/LB, serta oknum anggota dan Ketua PWI Banggai.
Menanggapi Pernyataan Kades Padang tersebut, mantan Kades Zulkifly (27/11) lmenegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan ataupun mengalokasikan lahan kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“Saya tidak pernah memberikan lokasi kepada oknum PWI maupun Kodim 1308/LB,” tegas Zulkifly.
Ditambahkannya pula bahwa sejak dirinya menjabat kepala Desa, belum pernah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) di wilayah Sinasaban atau area hutan kawasan diluar Area Penggunaan Lain (APL). Jika ditemukan SKT yang menyebut dirinya selaku penerbit SKT dimaksud maka perlu dilakukan penelusuran lebih jauh agar ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat sebagaimana yang dituduhkan padanya.
"Sejak saya menjabat selaku Kades Padang, belum pernah menerbitkan SKT di wilayah Sinasaban ataupun di wilayah Hutan Kawasan", tandas Zulkifly.
Sementara itu, usai RDP, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai melalui mantan ketua Iskandar Jiada, melaporkan Kades Dely kepada pihak berwajib. Laporan tersebut diajukan sebagai keberatan atas tudingan yang menyebut anggota dan Ketua PWI menerima lahan di Desa Padang. PWI menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi organisasi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kades Dely mengenai data Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut memuat nama penerbit dan pemilik dokumen dimaksud.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik jual beli lahan di kawasan hutan Desa Padang. Penuntasan yang transparan dinilai penting agar publik memperoleh kejelasan dan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (red)

Social Header