Breaking News

Disnakertrans Turun Lapangan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Termasuk BPJS Kenanga Kerjaan dan BPJS Kesehatan

Luwuk, Banggai, Sulteng - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pemaparan manfaat perlindungan BPJS bagi pekerja. Kegiatan ini berlangsung Kamis–Jumat, 6–7 November 2025, dan dihadiri puluhan pekerja.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan yang masuk ke Disnakertrans terkait hak-hak pekerja, termasuk mengenai pembayaran gaji dan kejelasan kepesertaan BPJS.

Dalam kegiatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Welly, menyampaikan bahwa perusahaan akan mengikutsertakan total 50 pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang akan di-BPJS-kan sebanyak 50 orang untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Welly.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran gaji sudah mulai dilakukan sejak Kamis (6/11) dan kembali dilanjutkan hari ini, Jumat (7/11).

“Pembayaran gaji telah dilakukan sejak kemarin dan dilanjutkan hari ini. Karyawan yang belum menerima pembayaran karena sedang off (tidak bertugas),” jelasnya.

Selain itu, Welly meluruskan informasi yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran gaji selama satu bulan.

“Apabila ada informasi bahwa satu bulan gaji belum dibayarkan, itu hanya miskomunikasi saja. Gaji untuk bulan Oktober akan dibayarkan pada bulan berikutnya, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Banggai berharap pekerja memahami hak-hak normatif mereka dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdisnaker mewakili Kadisnaker Banggai, Pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Pihak Ke-3 dalam hal ini PT. CB, sejumlah pekerja Pasar Modern Simpong yang sedang shift. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS