Breaking News

TRADISI DAN RITUAL JADI BENTENG : "Pengetahuan Leluhur Menjadi Penuntun"

Banggai Laut, mitrapers.onenews.co.id,- (22/11/2025).
Pengakuan negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat telah ditegaskan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen.

Hal itu termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional Masyarakat Adat harus dituangkan dalam undang-undang.

Dalam konteks itu, pelestarian adat menjadi langkah penting untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya mulai dari etika, moral hingga praktik adat agar tetap terjaga dan berkelanjutan. Nilai-nilai tersebut berakar pada pengetahuan leluhur yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosial.

Bagi masyarakat adat Banggai, prinsip “Teteba Pau Bakalinga: Adat Bersendikan Agama dan Agama Bersendikan Kitabullah” merupakan identitas sekaligus fondasi dalam setiap aspek kehidupan. Tradisi dan ritual bukan hanya warisan budaya, tetapi juga benteng kokoh yang sarat makna simbolik, nilai etika, estetika serta mengandung pengaruh kuat dari sistem religi dan kepercayaan yang dianut masyarakat setempat.

Tradisi tersebut menjadi kewajiban bersama untuk dijaga, dirawat, dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas Masyarakat Adat Banggai yang terus hidup hingga kini.

Penulis : MCF/Kabiro Balut. 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS