Banggai, Sulteng - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banggai terkait dugaan jual beli lahan adat di Desa Padang, Kecamatan Kintom pada Senin (17/11/2025), berubah menjadi arena saling tuding antara warga dan Kepala Desa Padang.
Perdebatan berlangsung tajam dan penuh ketegangan, menandai bahwa kasus ini tidak lagi sekadar soal administrasi tetapi menyentuh potensi pelanggaran berat pada hak masyarakat adat dan penggunaan kawasan hutan negara.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Lisa Sundari ini merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Adat Padang Manyula bersama mahasiswa Banggai. Masyarakat menilai Kepala Desa Padang telah melakukan praktik manipulatif dalam penerbitan dokumen tanah dan diduga menjual lahan yang mereka klaim sebagai lahan adat di dalam kawasan hutan negara.
Sepanjang rapat, warga berkali-kali menyampaikan bahwa Kades Padang tidak memberikan jawaban substantif terkait tuduhan tersebut.
“Kades terus mengelak. Tidak menjawab inti persoalan,” kata salah satu warga.
Lebih jauh, warga meminta DPRD menghadirkan instansi teknis seperti Dinas Kehutanan dan Kantor Pertanahan guna memastikan status kawasan yang selama ini menjadi sengketa. Mereka menilai Kades tidak bisa lagi berlindung di balik alasan administrasi atau ketidaktahuan.
Beberapa anggota dewan menilai persoalan ini tidak sederhana. Selain menyentuh ranah adat dan tata kelola desa, kasus ini berpotensi menyeret persoalan tata ruang, kehutanan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kades. Komisi I bahkan mengusulkan pembentukan tim investigasi internal.
Rapat sempat dihentikan untuk koordinasi dengan Ketua DPRD. Dari koordinasi tersebut muncul opsi RDP lintas komisi, termasuk melibatkan Komisi II yang membidangi kehutanan dan pertanahan. DPRD menilai data dan keterangan yang disajikan kedua pihak masih jauh dari memadai sehingga RDP lanjutan sangat mungkin digelar.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon WhatsApp Senin (17/11), Kepala Desa Padang Dely Tutupoho membenarkan bahwa RDP hari itu berakhir tanpa titik temu.
Kades menyampaikan bahwa pengadu mempersoalkan dugaan penjualan lahan serta penyusunan daftar list data tanah yang mereka klaim berada di kawasan hutan negara.
Kades secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang menerbitkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas usulan masyarakat. Ia berdalih bahwa lahan yang diterbitkan SKT itu merupakan lahan yang telah lama diukur pada masa kepemimpinan mantan Kades Zulkifly.
Kades mengklaim tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan negara.
“Kalau penerbitan SKT itu dianggap salah, saya siap menerima risikonya,” ujarnya.
Terkait daftar list data tanah yang diduga digunakan untuk menarik investor, Kades tidak menjelaskan secara rinci siapa investor yang dimaksud. Ia juga menyebut bahwa pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan adanya SKS dari daftar tersebut. Termasuk menolak tuduhan soal dirinya menjual lahan tanah adat atau lahan kawasan.
Menariknya, Kades justru balik menyebut bahwa mantan Kepala Desa lebih dulu menerbitkan dan menjual SKT, bahkan memperlihatkan bukti-bukti jual beli tersebut dalam rapat.
Soal hasil RDP, Kades menyatakan bahwa Komisi I belum menyampaikan kesimpulan dan masih menunggu proses lanjutan di RDP lintas komisi. (red)

Social Header