Breaking News

Barang Anggunan Bukan Milik Bebas, Menjual Tanpa Izin Bisa Dipidana

Banggai - Janji cepat cair, bunga rendah, dan syarat mudah kerap menjadi jebakan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Di balik kemudahan itu, banyak lembaga pinjaman beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga segala praktiknya tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan peminjam.

Praktik pinjaman ilegal ini kerap memanfaatkan barang agunan sebagai jaminan, seperti motor, peralatan, atau barang berharga lainnya. Namun, ketika waktu pengembalian terlewati, pihak pinjaman ilegal kerap menjual atau mengambil barang agunan tanpa persetujuan peminjam atau kreditur resmi. 

Tindakan ini bukan sekadar merugikan secara materi, tetapi juga bisa digolongkan sebagai penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

Lebih tegas lagi, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa barang yang dijadikan agunan tetap menjadi hak kreditur. Debitur yang menjual atau mengalihkan barang jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur melanggar hukum, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Seorang korban pinjaman ilegal yang enggan disebut namanya bercerita, “Saya pikir cepat dapat pinjaman tidak masalah, tapi setelah jatuh tempo, motor saya dijual tanpa izin. Saya baru sadar ini ilegal, tapi barang sudah hilang.”

Kisah ini menunjukkan bagaimana praktik pinjaman tanpa izin dapat menghancurkan kepercayaan dan keamanan finansial masyarakat.

Ahli hukum menegaskan, debitur maupun masyarakat harus berhati-hati :

- Periksa izin OJK : Pastikan lembaga pinjaman resmi dan diawasi pemerintah.
- Lapor polisi jika ada intimidasi : Penagihan paksa atau penggelapan barang jaminan bisa berujung pidana.
- Gunakan jalur hukum : Ajukan gugatan perlindungan konsumen jika menjadi korban.

Pesan pentingnya jelas: mudahnya mendapatkan pinjaman tidak boleh membuat masyarakat lengah terhadap hukum. Barang agunan tetap memiliki status hukum yang kuat, dan pengalihan tanpa izin dapat berakibat pidana penjara dan denda besar.

Di Banggai, praktik pinjaman ilegal bukan hanya soal uang, tapi juga tentang hak masyarakat untuk terlindungi secara hukum. Edukasi dan kewaspadaan adalah benteng utama agar tidak menjadi korban tipu daya pinjaman cepat yang berujung bencana hukum dan materi.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS