Breaking News

Datangi DPRD Banggai, AMPPL Pagimana Sampaikan Aspirasi Terkait Aktivitas PT Pantas Indomining

Luwuk, Banggai – Usai menggelar aksi unjuk rasa damai di Perempatan Tugu Adipura, Luwuk, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) melanjutkan penyampaian aspirasinya dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (23/12/2025).

Kedatangan AMPPL diterima oleh anggota Komisi II DPRD Banggai, Oktavianus Habi, bersama anggota lainnya. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPPL menyampaikan pandangan, masukan, dan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas perusahaan tambang nikel PT Pantas Indomining yang beroperasi di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana.

Dalam forum tersebut, AMPPL menyoroti sejumlah aspek yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian bersama, antara lain kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. AMPPL berharap DPRD Banggai dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Okvianus Habi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan Ketua Komisi II untuk menjadwalkan RDP sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman informasi, agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

Usai pertemuan, massa AMPPL membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif serta mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan.

Perwakilan AMPPL kepada media menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pantas Indomining diterbitkan pada tahun 2012 dengan masa berlaku hingga 2032. Namun, menurut AMPPL, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait aktivitas operasional, kewajiban reklamasi, dan status kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan teknis.

AMPPL juga menyebutkan adanya sanksi administratif berupa Pemberhentian Sementara (SP-3) yang dijatuhkan oleh Kementerian ESDM pada 18 September 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, AMPPL meminta agar informasi mengenai tindak lanjut sanksi dan pemenuhan kewajiban perusahaan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik oleh pihak berwenang.

Selain itu, AMPPL mempertanyakan kejelasan terkait dokumen perencanaan reklamasi, jaminan reklamasi, serta dokumen perizinan pendukung lainnya, termasuk RKAB, AMDAL, dan RIPPM, yang menurut mereka perlu disosialisasikan secara transparan dan partisipatif kepada masyarakat.

Terkait dinamika di lapangan, AMPPL menjelaskan bahwa masyarakat lingkar tambang sebelumnya telah melakukan konsolidasi dan dialog dengan pihak perusahaan dan pemerintah setempat sebagai upaya mencari kejelasan. Dalam proses tersebut, pemerintah kecamatan disebut telah menyampaikan rekomendasi agar aktivitas perusahaan ditunda sementara hingga terdapat kejelasan dokumen perizinan, sebagai langkah pencegahan konflik.

AMPPL juga menyampaikan keprihatinan atas adanya laporan kepolisian terhadap sejumlah warga pascaaksi di lapangan. Mereka berharap seluruh pihak dapat mengutamakan dialog dan penyelesaian secara persuasif serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPPL menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun berharap setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta menghormati hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Melalui DPRD Banggai, AMPPL menyampaikan harapan agar dilakukan pendalaman dan klarifikasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pantas Indomining, serta adanya langkah-langkah kebijakan yang objektif dan berkeadilan demi menjaga kepastian hukum, stabilitas sosial, dan keberlanjutan lingkungan. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS