Breaking News

Desak DPRD Banggai Bertindak, Aliansi Lingkar Tambang Pagimana Bakal Gelar Aksi Damai Soroti PT Pantas Indomining

Banggai, Sulteng - Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kecamatan Pagimana secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Banggai agar segera mengambil langkah konkret menyikapi dugaan pelanggaran regulasi pertambangan yang diduga dilakukan PT Pantas Indomining di wilayah Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana.

Desakan tersebut diwujudkan melalui rencana aksi damai penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Banggai. AMLT menegaskan, langkah ini diambil setelah berbagai keluhan dan keresahan masyarakat lingkar tambang dinilai tidak mendapatkan respons serius dari pihak terkait.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan rute Taman Adipura menuju DPRD Banggai. Sekitar 80 orang massa aksi dari wilayah lingkar tambang direncanakan turun langsung menyuarakan tuntutan mereka.

Keresahan warga disebut mulai menguat seiring meningkatnya aktivitas pertambangan di Kelurahan Pakowa. 
Menguatnya keluhan dampak lingkungan tersebut seiring hangatnya dibicarakan dampak lingkungan paskah bencana banjir Propinsi Aceh baru-baru ini.

Termasuk keresahan akan dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan serta minimnya kejelasan terkait dampak lingkungan dan manfaat langsung yang seharusnya diterima warga sekitar tambang.

Dalam aksi dan permohonan RDP tersebut, AMLT menyampaikan tuntutan secara tegas dan terperinci, yakni :

Pertama, mendesak DPRD Banggai segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan pertambangan secara terbuka dan transparan.

Kedua, AMLT menuntut evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pantas Indomining, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, lingkungan hidup, serta kewajiban sosial perusahaan. Aliansi juga meminta keterbukaan dokumen perizinan, termasuk izin usaha pertambangan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar operasional perusahaan di wilayah Pagimana.

Ketiga, AMLT menegaskan permintaan penghentian sementara aktivitas pertambangan apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi secara sah.

Keempat, AMLT menuntut tanggung jawab pemulihan dampak lingkungan dan infrastruktur warga, termasuk perbaikan jalan yang rusak, pengendalian debu, serta upaya pencegahan dampak kesehatan akibat aktivitas tambang.

Kelima, AMLT meminta pemenuhan hak-hak masyarakat lingkar tambang, meliputi kejelasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat, serta peluang kerja yang adil dan transparan bagi warga lokal.

Selain itu, AMLT juga menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap aktivitas pertambangan, serta menegaskan bahwa penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan konstitusional.

Koordinator Lapangan AMLT, Ramdan Lapatandau, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral kepada para pemangku kebijakan agar tidak membiarkan persoalan tambang berlarut tanpa kejelasan penyelesaian.

AMLT menyatakan seluruh rangkaian aksi dan tuntutan tersebut dijalankan berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining, Polres maupun DPRD Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi damai kaitan tuntutan masyarakat dan permohonan RDP yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pagimana. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS