Luwuk, Banggai - Aktivitas bongkar muat barang dari truk kontainer di salah satu ruko yang berada di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai sorotan warga.
Warga yang mengatasnamakan diri sebagai “Satgas 25” menduga telah terjadi penyalahgunaan fungsi bangunan yang semula berizin sebagai ruko, namun dalam praktiknya difungsikan sebagai gudang.
Kecurigaan tersebut muncul lantaran hampir setiap hari terlihat aktivitas bongkar muat barang skala besar di ruko dimaksud. Menurutnya, kondisi itu tidak sejalan dengan peruntukan bangunan ruko sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang perkotaan.
“Yang punya ruko ini diduga telah menyalahgunakan fungsinya. Dari izin ruko menjadi gudang, sementara dari sisi regulasi yang ada, di dalam kota sudah tidak diperbolehkan membuat gudang,” ujarnya kepada media ini, Kamis (25/12/2025).
Satgas 25 mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada seseorang berinisial TS, yang diketahui memiliki otoritas terhadap ruko tersebut. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi maupun jawaban resmi yang disampaikan terkait dugaan tersebut.
Sebagai bentuk permintaan penjelasan, Satgas 25 menyampaikan sejumlah poin konfirmasi, di antaranya permintaan informasi mengenai dokumen AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup, IMB ruko, IMB gudang serta izin bongkar muat dari Dinas Perhubungan. Mereka juga meminta kejelasan atas pernyataan TS yang sebelumnya menyebutkan bahwa seluruh izin telah lengkap.
“Jika tidak ada klarifikasi, maka keterangan tersebut kami nilai tidak benar dan berpotensi dimanipulasi. Ini akan menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan,” demikian salah satu poin konfirmasi yang disampaikan Satgas 25.
Selain itu, Satgas 25 juga menyayangkan tidak adanya kontrol dari otoritas pemerintah kelurahan setempat terhadap aktivitas yang dinilai menyimpang tersebut.
“Otoritas pemerintah kelurahan setempat seharusnya paham tupoksinya selaku penguasa wilayah, sehingga setiap hal yang berbau pelanggaran hukum bisa terdeteksi sejak dini dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih jauh, Satgas 25 juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan antara ruko yang mereka sebut sebagai “ruko siluman” tersebut dengan pemilik LUTOS, mengingat barang-barang yang dibongkar diduga merupakan milik LUTOS.
“Saya menduga ada kaitannya dengan pemilik LUTOS, karena barang-barang yang dibongkar di ruko siluman tersebut diduga adalah barang kepunyaan LUTOS,” tuturnya.
Satgas 25 menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menertibkan dugaan pelanggaran tata kota. Dia menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) sebagai penegak Perda, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terkait tata ruang, serta DPMPTSP selaku instansi yang berwenang dalam urusan perizinan.
“Seharusnya instansi terkait tidak diam. Ini menyangkut ketertiban dan kepatuhan hukum bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa ada oknum tertentu yang diperlakukan istimewa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TS, pihak LUTOS maupun dari instansi pemerintah daerah terkait mengenai status perizinan serta dugaan alih fungsi ruko tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. (Muhlis Asamin)

Social Header