Luwuk, Banggai - Dugaan alih fungsi izin ruko menjadi gudang di wilayah Kabupaten Banggai kian mengemuka dan memicu sorotan publik. Isu ini tidak hanya menyangkut pemanfaatan bangunan, tetapi juga membuka ruang dugaan adanya potensi pelanggaran Peraturan Daerah terkait Bangunan Gedung dan tata ruang.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai menegaskan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat dihubungi, Satpol.PP melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banggai, Arianyo Lana, menyampaikan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah koordinasi internal sebelum dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Insya Allah hari Senin, seksi yang terkait dengan hal tersebut akan turun langsung melakukan pengecekan,” ujar Arianyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun demikian, tindakan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan yang jelas dan terukur.
“Bidang Tibum itu bagian eksekusi. Artinya, ketika seluruh tahapan dan SOP sudah dilaksanakan, barulah kami turun melakukan penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran media ini, diperoleh informasi mengenai Surat Keterangan Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, dengan Nomor: 470/74/PEM/2025, tertanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Lurah Jole, Sudarmin Lagandja, SH.
Dalam surat tersebut tercatat bahwa pemohon bernama Stevani Gunawan, beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan untuk pembangunan ruko dua lantai yang berlokasi di RT 004 RW 002, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole.
Belakangan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, ruko yang dimaksud diketahui dikelola oleh pihak yang disebut sebagai pemilik LUTOS dan berada di wilayah Kelurahan Jole.
Dugaan alih fungsi ini mencuat karena hampir setiap hari warga mendapati Truck Kontener melakukan bongkar muat di bangunan ruko tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitan dengan izin yang telah diterbitkan.
Jika terbukti terjadi pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin, kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait fungsi bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kewajiban pemilik atau pengelola bangunan untuk menggunakan gedung sesuai izin yang diberikan.
Dalam konteks ini, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pembinaan hingga penindakan administratif, termasuk teguran tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, atau langkah lain sesuai ketentuan, setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis terkait.
Satpol PP menegaskan bahwa setiap tindakan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum. Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan dinilai penting guna mencegah praktik pelanggaran Perda yang dapat berdampak pada keselamatan, lingkungan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik bangunan terkait dugaan alih fungsi ruko tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di ruang publik. (red)

Social Header