Breaking News

Gelar Aksi Damai di Luwuk, AMPPL Tegaskan Tak Anti Investasi Asalkan Terbuka serta Ada Kejelasan Legalitas dan Tanggung Jawab

Banggai, Sulteng - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Luwuk, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut dimulai dari titik start di Tugu Adipura Luwuk dan dilanjutkan dengan long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Banggai. 

Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining yang dinilai masih menyisakan persoalan kepatuhan terhadap regulasi.

Aksi damai tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian keberatan masyarakat lingkar tambang di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, terhadap aktivitas perusahaan. Massa menilai terdapat ketidakjelasan status perizinan serta pelaksanaan kewajiban lingkungan yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan keterangan masyarakat, PT Pantas Indomining mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2012 dengan masa berlaku hingga 2032. Namun dalam perjalanannya, perusahaan disebut tidak menjalankan aktivitas pertambangan secara berkelanjutan selama beberapa tahun, sementara kewajiban administratif dan lingkungan dinilai tetap melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada 18 September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap aktivitas PT Pantas Indomining. Sanksi tersebut melarang perusahaan melakukan kegiatan pertambangan hingga seluruh kewajiban administratif dan teknis dipenuhi. Selanjutnya, pada 13 Oktober 2025, perusahaan disebut menyerahkan dokumen perencanaan reklamasi dan jaminan reklamasi yang bersifat administratif.

Namun demikian, masyarakat menilai hingga kini pelaksanaan reklamasi fisik di lapangan belum terlihat. Aktivitas perusahaan yang kembali berlangsung pada November 2025 pun menimbulkan pertanyaan, mengingat status pemulihan izin operasi disebut belum dijelaskan secara terbuka. Klaim pengalihan kepemilikan IUP kepada pihak lain juga dinilai belum disertai persetujuan resmi dari Menteri ESDM.

Selain persoalan izin, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. RKAB dipandang sebagai instrumen pengendalian negara dalam aktivitas pertambangan. Tanpa kejelasan RKAB, masyarakat menilai pengawasan terhadap kegiatan tambang menjadi tidak optimal.

Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kewajiban lingkungan dan sosial perusahaan. Pelaksanaan reklamasi dinilai belum nyata, sementara dokumen AMDAL dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) disebut belum pernah disosialisasikan secara terbuka dan partisipatif kepada masyarakat lingkar tambang. Persoalan ketenagakerjaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga turut menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2025, masyarakat lingkar tambang melakukan konsolidasi internal. Sehari kemudian, AMPPL menggelar aksi damai di lokasi pertambangan PT Pantas Indomining di Kelurahan Pakowa.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan hearing bersama pemerintah kecamatan pada 16 Desember 2025 yang menghasilkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga dokumen perizinan dilengkapi dan diperjelas.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, masyarakat memasang palang secara simbolik di sekitar lokasi tambang. Namun situasi berkembang ketika Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining melaporkan lima orang warga ke kepolisian. Langkah tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam aksi yang digelar di pusat Kota Luwuk tersebut, AMPPL menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, melainkan menuntut agar setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta menghormati hak masyarakat. Massa juga mendesak DPRD Kabupaten Banggai dan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dalam pernyataannya, AMPPL menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap PT Pantas Indomining, penghentian aktivitas pertambangan yang dinilai belum taat regulasi, serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga dan aktivis lingkungan. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS