Sulteng - Pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan wajib memperhatikan standar teknis pelaksanaan jika ingin program pembangunan benar-benar efektif, efisien dan berjangka panjang. Tanpa kepatuhan pada kaidah teknis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, infrastruktur yang dibangun hanya akan menjadi solusi semu yang cepat rusak dan gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Salah satunya, kita ambil contoh misalnya pembangunan jalan rabat beton yang kerap dipersepsikan sebagai pekerjaan sederhana : ratakan tanah, pasang cetakan lalu tuang beton. Padahal secara teknis, rabat beton merupakan pekerjaan struktural yang menuntut ketelitian sejak tahap paling awal. Mengabaikan tahapan dasar sama saja dengan menanam bom waktu yang pada akhirnya bermuara pada kerusakan dini.
Ironisnya, kondisi yang mempertontonkan cara kerja asal-asalan demi meraup keuntungan besar kerap menghiasi pelaksanaan program pembangunan di desa dan kelurahan. Praktik semacam ini berulang dari tahun ke tahun, seolah telah menjadi pola yang dimaklumi.
Jalan dicor tanpa pembersihan lahan yang layak, tanah dasar tidak dipadatkan sesuai standar dan sistem drainase diabaikan. Proyek memang selesai secara administratif, tetapi gagal memenuhi kaidah teknis di lapangan.
Salah satu tahapan paling krusial yang kerap diremehkan adalah pembersihan lahan (clearing) sebelum pengecoran. Secara teknis, clearing merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin stabilitas, kekuatan, dan umur layanan jalan rabat beton. Tanah dasar yang masih bercampur vegetasi, akar dan material organik akan membusuk seiring waktu, menciptakan rongga di bawah beton, memicu retak struktural, serta menyebabkan penurunan permukaan yang tidak merata.
Lebih jauh, daya rekat dan kekuatan beton sangat bergantung pada kondisi lapisan dasar (subgrade). Beton yang dituangkan di atas permukaan kotor, gembur dan tidak dipersiapkan dengan baik tidak akan bekerja optimal sebagai struktur penahan beban. Kekuatan beton menjadi semu karena fondasi yang rapuh sejak awal.
Aspek drainase pun sering diperlakukan sebagai pelengkap belaka. Padahal, vegetasi dan material lepas yang tertinggal di bawah lapisan beton dapat menghambat aliran air, menahan kelembapan dan mempercepat degradasi struktur. Air yang terperangkap di bawah rabat beton adalah musuh utama daya tahan jalan dalam jangka panjang.
Harus diakui, kalaupun ada pekerjaan yang dilaksanakan sesuai standar teknis, jumlahnya hanya sebagian kecil. Secara umum, pola pembangunan yang tidak patuh pada kaidah teknis justru lebih dominan.
Akibatnya, uang rakyat digelontorkan bukan untuk menghasilkan infrastruktur berkualitas, melainkan berpotensi menjadi ladang pemborosan, bahkan praktik koruptif karena proyek yang cepat rusak akan kembali dianggarkan dan dikerjakan berulang kali.
Kondisi ini membuat pembangunan jalan rabat beton gagal menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan akses jalan masyarakat di kawasan permukiman. Infrastruktur yang seharusnya menopang mobilitas warga, aktivitas ekonomi dan pelayanan sosial justru berubah menjadi beban anggaran tahunan tanpa manfaat berkelanjutan.
Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap penggunaan APBDes dan APBD. Pengawasan kerap berhenti pada kelengkapan administrasi bukan pada kualitas fisik dan kepatuhan teknis di lapangan. Banyak proyek dinyatakan selesai dan layak bayar karena laporan dianggap lengkap, sementara mutu bangunan luput dari pemeriksaan serius.
Fungsi pengawasan berlapis, mulai dari pemerintah daerah, inspektorat, pendamping teknis hingga pengawasan internal desa dan kelurahan sering kali tidak berjalan efektif. Minimnya audit teknis lapangan, lemahnya koordinasi antar lembaga serta absennya evaluasi berbasis kualitas membuat pelanggaran standar seolah dianggap hal biasa.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat sebagai pengawas sosial belum diberdayakan secara maksimal. Padahal, warga adalah pihak yang paling merasakan dampak ketika infrastruktur cepat rusak.
Tanpa keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan yang jelas, kontrol publik menjadi lemah dan tidak berdaya.
Pada titik inilah pemerintah seharusnya tidak hanya diam atau terkesan memberi ruang terhadap pola kerja asal-asalan. Pembiaran, baik disengaja maupun tidak, hanya akan melanggengkan pembangunan yang boros, tidak efisien dan minim manfaat jangka panjang.
Pengawasan APBDes dan APBD tidak boleh dimaknai sekadar formalitas regulasi. Ia harus menjadi instrumen substantif untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, aman dan berumur panjang. Tanpa perubahan paradigma pengawasan, pembangunan desa dan kelurahan akan terus terjebak dalam siklus pemborosan anggaran.
Editorial ini menegaskan bahwa mutu jalan rabat beton tidak diukur saat proyek dinyatakan selesai, melainkan bertahun-tahun setelahnya. Jalan yang cepat rusak adalah cermin dari proses yang keliru sejak awal.
Karena itu, seluruh tahapan mulai dari pembersihan lahan, pemadatan tanah dasar, pengaturan drainase hingga mutu campuran beton harus dilaksanakan sesuai standar teknis yang benar.
Sudah saatnya standar teknis konstruksi diperlakukan sebagai harga mati, bukan sekadar formalitas. Tanpa komitmen serius pada kualitas dan pengawasan yang tegas, pembangunan hanya akan berulang dalam pola yang sama: selesai cepat, rusak cepat dan kembali menggerus uang rakyat. (red)

Social Header