Breaking News

Kecelakaan Beruntun di PT IMIP : FSPIM-KPBI Tegaskan Ada Kegagalan Sistemik K3, Desak Audit Total dan Sanksi Hukum

Morowali, Sulteng - Rentetan kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada awal Desember 2025 memicu desakan keras dari Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM-KPBI). Serikat menilai bahwa insiden-insiden itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bukti kegagalan sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tersebut.

Juru Kampanye FSPIM-KPBI, Tesar Anggrian Bonjol, menyebut keadaan K3 di kawasan IMIP sudah berada dalam kondisi darurat. Menurutnya, pekerja semakin terancam karena sistem perlindungan yang seharusnya menjadi benteng keselamatan justru hanya dijalankan secara formalitas.

“Fakta kecelakaan yang terjadi berturut-turut menunjukkan bahwa sistem K3 di PT IMIP gagal total. Ini bukan sekadar kekurangan, tetapi bobroknya pengawasan dan lemahnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan buruh,” tegas Tesar.

Dalam dua pekan pertama Desember 2025 saja, tercatat sejumlah insiden fatal :

10 Desember 2025: Seorang pekerja tewas tertimpa material besi H-Beam insiden yang menurut FSPIM dapat dicegah jika standar pengamanan dipatuhi.

Di area PT QMB, seorang pekerja checker tewas terlindas Dump Truck menandakan lemahnya pengawasan jalur alat berat.

Di jalur Tsingshan, seorang operator dump truck mengalami kecelakaan kerja, memperkuat dugaan bahwa pengaturan lalu lintas internal kawasan industri tidak aman.

Tesar menegaskan bahwa rangkaian insiden ini tak bisa lagi dibiarkan dan bukan semata-mata kesalahan pekerja.
“Ini system failure. Bukan kecelakaan tunggal, tetapi cerminan bahwa standar keselamatan yang seharusnya diterapkan sudah diabaikan,” ujarnya.

Regulasi K3 Jelas Namun Diduga Tidak Dijalankan

FSPIM-KPBI menekankan bahwa aturan K3 yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sebenarnya sudah sangat jelas, kokoh dan mengikat.

Dasar hukum yang dilanggar antara lain :

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Mengharuskan perusahaan memastikan seluruh lingkungan kerja aman dan pekerja terlindungi. Berikutnya mengatur kewajiban penyediaan APD, pelatihan keselamatan hingga pengawasan operasional.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) : Pasal 86 & 87, Pekerja wajib mendapat perlindungan K3 dan perusahaan wajib menerapkan SMK3.

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 : Perusahaan berisiko tinggi seperti IMIP wajib melaksanakan audit K3 secara berkala, pengelolaan risiko, dan sistem keselamatan berlapis.

4. Permenaker 5/2018 : Menegaskan standar keselamatan di sektor pertambangan dan pengolahan mineral, termasuk mobilisasi alat berat dan pengaturan jalur kerja.

Menurut FSPIM, ketentuan-ketentuan ini tidak dijalankan secara memadai, sehingga menciptakan celah fatal yang merenggut nyawa pekerja.

FSPIM-KPBI menegaskan perusahaan dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, jika terbukti melanggar regulasi K3.

Sanksi tersebut meliputi : UU No. 1 Tahun 1970, Kurungan hingga 3 bulan atau denda bagi setiap pelanggaran K3. Jika kelalaian menyebabkan kematian, pimpinan atau penanggung jawab kerja dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

UU Ketenagakerjaan (jo. Cipta Kerja), Sanksi administratif berat : penghentian sementara kegiatan, pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha.

PP No. 50 Tahun 2012 : Penempatan perusahaan dalam status pengawasan ketat, termasuk kewajiban audit mendadak (surprise audit).

Tesar menilai sanksi ini harus ditegakkan agar tidak ada lagi korban yang jatuh.

“Negara tidak boleh absen. Audit menyeluruh wajib dilakukan secepatnya. Jangan tunggu korban berikutnya,” katanya.

“Keselamatan Buruh Bukan Tambahan, Itu Hak Dasar”

FSPIM-KPBI menegaskan bahwa buruh tidak boleh terus menerus menjadi korban dari kelalaian dan lemahnya pengawasan.

“Buruh bukan mesin produksi. Mereka punya hak dasar untuk pulang dalam keadaan selamat. FSPIM akan terus bersuara. Keselamatan kerja adalah harga mati,” tutup Tesar dengan tegas. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS