Breaking News

Ketua DPC FSPBNI Bangkep Kecam Dugaan Kelalaian Manajemen Al Swallayan Ma'ahas, Sabarudin Salatun Tegaskan Wajib Diusut Tuntas Baik Pelaku maupun Pemilik Toko

Banggai Kepulauan, Sulteng - Ketua Pengurus Harian Dewan Ppimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Buruh Nasional Indonesia (DPC-FSPBNI) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sabarudin Salatun, yang akrab disapa Om Sabar, mengecam keras dugaan kelalaian manajemen Al Swallayan Ma'ahas terkait insiden meninggalnya karyawan asal Desa Lumbi-Lumbia yang menjadi korban pembunuhan di area sekitar perusahaan.

Dalam pernyataannya, Om Sabar menegaskan bahwa bila benar terdapat unsur kelalaian oleh pihak pemilik usaha, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menyoroti tiga poin penting yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja :

1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Om Sabar, setiap karyawan harus didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan keselamatan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian. “Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

2. Standar Safety dan Keselamatan Kerja (K3)
Ia menilai bahwa aspek keselamatan kerja adalah bagian yang tidak bisa ditawar. Perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja aman, termasuk menyediakan sistem keamanan memadai seperti pengawasan ketat dan fasilitas pendukung keselamatan.

3. Lokasi Kejadian di Area yang Diduga Masih Termasuk Lingkungan Perusahaan
Fakta bahwa korban ditemukan meninggal di lokasi yang diduga masih dalam kawasan terkait perusahaan menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur keamanan dan pengawasan yang diterapkan.

“Saya, sebagai Ketua SPBI Bangkep, mengecam keras jika dugaan kelalaian itu terbukti. Karyawan adalah aset yang harus dilindungi, bukan dibiarkan tanpa kepastian perlindungan,” ujar Om Sabar.

Lebih lanjut, Om Sabar menyatakan bahwa SPBI Bangkep akan mengambil langkah pendampingan hukum untuk keluarga korban. Ia memastikan akan meminta kesediaan Wakil Ketua Dewan Penasehat SPBI Bangkep, Bung Surip Suludani, SH, yang memang memiliki tupoksi pendampingan hukum bagi pekerja, untuk turun mendampingi keluarga korban.

“Kami meminta teman-teman Lawyer khususnya Bung Surip Suludani, SH agar sudih mendampingi keluarga korban. Ini adalah tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan,” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen Al Swallayan Ma’ahas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian maupun langkah penanganan terhadap korban. Publik menunggu penjelasan perusahaan dan berharap peristiwa ini dapat menjadi evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan tenaga kerja di Banggai dan Banggai Kepulauan.

"Ini wajib diusut tuntas, baik pelaku maupun pemilik toko yang mempekerjakan karyawan", tegasnya. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS