Breaking News

Klarifikasi Kades Alakasing : Pembangunan Proyek Sanggar Seni Terhambat PMK No.81, Janji Selesaikan Ta. 2026

Bangkep, Sulteng - Penjabat (Pj) Kepala Desa Alakasing, Burhan S. Edi, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait progres pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing yang belakangan menjadi perhatian dan sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Burhan menjelaskan bahwa pembangunan gedung sanggar seni merupakan program yang direncanakan oleh Penjabat Kepala Desa sebelumnya dan tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Sebagai pejabat yang melanjutkan estafet kepemimpinan, dirinya berkewajiban merealisasikan program tersebut sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

“Hingga saat ini, progres fisik pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen, yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Tahap I (Non-Earmarking),” ujar Burhan, Rabu (23/4/2025).

Namun demikian, kelanjutan pengerjaan bangunan belum dapat dilaksanakan secara maksimal akibat kendala administratif yang bersumber dari kebijakan Pemerintah Pusat. Burhan mengungkapkan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 berdampak pada tidak dapat dicairkannya Dana Desa Tahap II (60 persen) untuk kegiatan kategori Non-Earmarking.

“Akibat regulasi tersebut, penyelesaian pekerjaan belum bisa dilanjutkan di tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Desa Alakasing memastikan pembangunan tidak akan terbengkalai. Untuk pekerjaan yang telah berjalan, pemerintah desa telah menyiapkan langkah solutif dengan menyelesaikan pembayaran pekerjaan 40 persen menggunakan sisa anggaran Dana Desa Tahap I dari kegiatan lain yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, sisa pekerjaan sebesar 60 persen dipastikan akan dianggarkan kembali secara prioritas pada Tahun Anggaran 2026, agar pembangunan gedung sanggar seni dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Di akhir keterangannya, Burhan S. Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan komunikasi terbuka apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemerintah desa sangat terbuka terhadap masukan serta siap memberikan informasi yang akurat demi kemajuan Desa Alakasing. Terima kasih atas pengertian seluruh warga (Kinatauan),” pungkasnya.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS