Luwuk, Banggai - Empat orang aktivis lingkungan, yakni Ramdani Lapatandau, Syahrudin Tule, Reza Saad, dan Harianto Laode, dilaporkan oleh PT. Pantas Indomining, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Keempatnya diketahui merupakan anggota dari Perkumpulan Pusat Transformasi Banggai, sebuah organisasi non-pemerintah yang secara konsisten bergerak dalam isu keadilan lingkungan hidup dan agraria, khususnya dalam pendampingan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.
Kuasa hukum para terlapor, Supriadi Lawani, S.H, pada Rabu (24/12/2025) menilai pelaporan tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut advokat dari Peradi yang akrab dipanggil Budi bahwa laporan pidana ini tidak dapat dilepaskan dari konteks advokasi yang sedang dilakukan para aktivis bersama warga.
Terlebih, sebelumnya telah dilaksanakan hearing di tingkat Kecamatan Pagimana yang menghasilkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan PT. Pantas Indomining.
Rekomendasi yang ditandatangani camat tersebut dikeluarkan sampai perusahaan :
Menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga dan Menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan terkait dokumen perizinan pertambangan.
“Oleh karena itu, pelaporan terhadap para aktivis ini patut diduga sebagai bentuk tekanan hukum untuk melemahkan perjuangan masyarakat. Dalam negara hukum yang menjunjung demokrasi dan perlindungan lingkungan, praktik seperti ini seharusnya dihentikan,” tegas Budi
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan prinsip perlindungan pembela lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menghentikan proses hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup. (red)

Social Header