Breaking News

Medsos Bukan Tempat Menagih Utang, Hati-hati Pidana ITE Menanti !!

Banggai – Menagih utang melalui media sosial bukan cara yang tepat. Praktik mempublikasikan identitas dan jumlah utang debitur bisa merusak reputasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi penagih.

Ahli hukum menegaskan, masalah utang piutang sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi secara langsung, bukan dipublikasikan di ruang publik digital. Menurut UU ITE 2024 Pasal 27B Ayat (2), menagih utang dengan cara merendahkan atau memaki orang lain dapat dikenai pidana hingga enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 27A UU ITE 2024 melindungi nama baik individu, sementara UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melarang penyebaran data pribadi, termasuk rincian utang atau foto, tanpa izin.

Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap pinjaman ilegal, seperti lintah darat atau pinjaman online tanpa izin resmi. Hal-hal penting yang perlu diketahui:

Ilegalitas : Meminjamkan uang dengan bunga tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi :

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur bahwa kegiatan pengumpulan atau pemberian uang berbunga tanpa izin dapat dijerat hukum.

UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan Pasal 62: Pelaku pinjaman ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan tuntutan perdata.

KUHP Pasal 368 dan 335 : Jika penagihan dilakukan dengan pemerasan, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan, pelaku bisa dijerat pidana.

Risiko bagi Peminjam : Data pribadi bisa bocor, menghadapi intimidasi, dan jeratan utang sulit diselesaikan.

Debitur yang dirugikan oleh publikasi utang di media sosial berhak melaporkan tindakan tersebut ke aparat hukum. 

Sementara itu, masyarakat diimbau selalu menggunakan lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi OJK untuk memastikan keamanan dan legalitas pinjaman.

Pesan bagi peminjam: Hati-hati agar tidak mudah terjebak pada usaha simpan pinjam atau pinjaman uang yang tidak sesuai regulasi. Pinjaman ilegal sering menyasar masyarakat dengan janji cepat, namun berisiko tinggi merugikan dan menimbulkan masalah hukum.

Kesimpulannya, menagih utang maupun memberikan pinjaman ilegal bukan sekadar persoalan finansial, tetapi juga soal etika dan hukum. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam berutang atau memberikan pinjaman. Pelanggaran hukum dapat berujung pidana, denda, dan tuntutan perdata. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS