Banggai, Sulteng - Seorang warga Dusun 3 Matanyo, Desa Baya, Kabupaten Banggai, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek pembangunan riol di wilayahnya yang hingga kini belum dilengkapi papan informasi kegiatan. Pertanyaan tersebut berujung pada situasi yang dinilainya menegangkan dan membuatnya merasa tidak nyaman.
Moh. Syahril Ido, yang akrab disapa Aril, mengaku hanya ingin memastikan keterbukaan informasi publik atas proyek yang menggunakan dana negara tersebut. Menurutnya, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Sejak pagi saya menanyakan ke aparat desa terkait papan proyek, tapi hanya dijawab ‘sebentar’ tanpa penjelasan jelas. Padahal papan proyek itu penting agar warga tahu sumber dananya, nilai anggaran serta siapa pelaksananya,” ujar Aril.
Ia menuturkan, aparat desa menyampaikan bahwa papan proyek belum dipasang karena dokumen dari pihak kontraktor disebut belum lengkap. Namun ketika Aril mencoba meminta informasi lebih lanjut, termasuk nama CV atau pihak pelaksana proyek, aparat desa mengaku belum mengetahuinya.
Pada sore hari, Aril kembali mempertanyakan hal serupa. Saat itu, Kepala Dusun (Kadus) setempat datang menemuinya. Aril mengaku terkejut karena Kadus tersebut membawa sebilah parang yang tersarung dan diselipkan di pinggang.
“Saya tidak menuduh apa pun. Saya hanya kaget dan merasa takut dengan situasi itu. Parangnya memang tersarung, tapi kondisi tersebut membuat saya tidak nyaman,” kata Aril, seraya menegaskan bahwa pertanyaannya murni soal transparansi, bukan untuk memprovokasi atau mencari masalah.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, nilai proyek, dokumen pelaksanaan, serta pihak kontraktor yang bertanggung jawab. Mereka juga meminta agar setiap pembangunan yang menggunakan dana publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, kewajiban pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan pembangunan di desa diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta ketentuan teknis pengelolaan Dana Desa, mengamanatkan transparansi pelaksanaan kegiatan, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, dan pelaksana pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, papan informasi proyek pembangunan riol di Dusun 3 Matanyo masih belum terlihat di lokasi pekerjaan.
Pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Desa Baya dan Kepala Dusun setempat terkait peristiwa tersebut serta perkembangan pelaksanaan proyek riol di Dusun 3 Matanyo.

Social Header