Luwuk, Banggai, Sulteng - Dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat pada proyek pembangunan/renovasi gedung kantor Pengadilan Agama Luwuk Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pekerja bangunan terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), bahkan sebagian tampak bertelanjang dada saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Pantauan langsung awak media di lokasi proyek menunjukkan pekerja masih melakukan aktivitas di area perancah dengan ketinggian tertentu tanpa pengaman yang memadai. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, rompi pelindung, sepatu safety, maupun perlengkapan K3 lainnya sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan jasa konstruksi.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (12/12/2025), progres pekerjaan bangunan tersebut justru telah memasuki tahapan akhir atau mendekati fase finishing. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat penerapan K3 semestinya semakin ketat hingga seluruh pekerjaan dinyatakan selesai.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berlokasi di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Proyek dilaksanakan oleh CV Tata Buana Perkasa selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Nivo Graphic Konsultan Teknik sebagai konsultan pengawas. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.338.612.000, bersumber dari APBN Tahun 2025, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 12 Juni 2025.
Temuan di lapangan tersebut menempatkan pelaksanaan pengawasan proyek dalam sorotan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk memastikan seluruh ketentuan kontrak, termasuk penerapan standar K3, dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Masih ditemukannya pekerja tanpa APD hingga proyek mendekati tahapan finishing menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang telah dilakukan, baik oleh kontraktor, konsultan pengawas, maupun unsur pengendali dari pihak pengguna anggaran. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PPK maupun Pengguna Anggaran terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Secara normatif, kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat pelindung diri dan menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap proyek konstruksi.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan K3, regulasi tersebut membuka ruang penerapan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja, dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik berharap instansi berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan lapangan guna memastikan proyek yang dibiayai anggaran negara ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengabaikan keselamatan pekerja.
Publik juga berharap pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta PPK dan Pengguna Anggaran dapat segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian penerapan K3 di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan kerja dalam setiap proyek negara. (Tim)

Social Header