Breaking News

Pembunuhan Berantai Paman dan Ponakan di Lobu, Ini Motif Pelaku

Banggai, Sulteng – Motif di balik kasus penganiayaan hingga menewaskan dua warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Pelaku RP alias Ijal (37) mengaku nekat menghabisi nyawa paman dan ponakan berinisial HL (63) dan SL (37) karena sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam.

Peristiwa tragis tersebut terjadi dalam dua rangkaian kejadian berdarah. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, tersangka menganiaya korban HL hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman, dalam konferensi pers pada Minggu (21/12), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung yang berujung dendam.

Menurut Tio, korban HL kerap berada di depan rumah tersangka dan sering tertawa dengan suara keras. Sikap tersebut dianggap tersangka sebagai bentuk tidak menghargai dirinya.
“Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan menyimpan dendam,” jelas Tio.

Pada malam kejadian, tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya melihat korban HL berada di depan rumah tetangga. Secara spontan, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung menganiaya korban.

“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Luwuk,” ujar Tio.
Kejadian kedua terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 Wita. 

Korban SL, yang merupakan ponakan HL, mendatangi rumah duka pamannya dan melihat kondisi jenazah. Emosi korban pun memuncak, hingga ia langsung mendatangi rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, korban SL masuk ke rumah tersangka seorang diri dengan membawa senjata tajam jenis parang. Beberapa menit kemudian, korban keluar rumah dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, di mana keduanya saling mengayunkan parang.

“Di depan masjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh. Di situlah tersangka menghabisi korban menggunakan senjata tajam miliknya,” terang Tio.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankannya tidak lama kemudian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (red)

Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS