Banggai, Sulteng - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Tompotika menggelar Pelatihan Paralegal pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelatihan ini menyasar para pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Tompotika. Secara khusus, sasaran kegiatan ditujukan kepada pemuda di wilayah Masama maupun komunitas pemuda di kawasan Kepala Burung. Namun, pada penyelenggaraan kali ini, peserta yang hadir baru diwakili oleh dua desa yakni Desa Eteng dan Desa Minang Andala.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas generasi muda dalam pendampingan hukum dasar di lingkup komunitas adat. Sebagai bagian dari materi pendidikan paralegal, peserta dibekali pemahaman mengenai peran, fungsi, dan batasan kewenangan paralegal, termasuk garis tegas antara pendampingan non-litigasi dan kewenangan litigasi yang hanya dimiliki advokat.
Pemateri utama, advokat muda Gilang Monoarfa, SH, memberikan penjelasan secara terstruktur mengenai ketiga aspek tersebut. Ia menegaskan bahwa peran paralegal adalah memberikan pendampingan hukum dasar di tingkat komunitas yang meliputi fungsi paralegal yakni mencakup edukasi hukum, dokumentasi kasus, mediasi awal serta rujukan ke lembaga bantuan hukum.
Sementara itu, Gilang menegaskan bahwa batasan kewenangan paralegal adalah tidak boleh menangani perkara litigasi, tidak boleh memberikan nasihat hukum mengikat dan tidak boleh bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.
Dalam penyampaiannya, Gilang turut menyoroti pentingnya kehadiran paralegal di tengah maraknya eksploitasi kawasan hutan yang menyasar wilayah adat Tompotika dan sekitarnya.
Paralegal dinilai menjadi garda awal dalam mendokumentasikan indikasi pelanggaran, mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka serta menjembatani komunitas dengan lembaga advokasi ketika ruang hidup terancam.
“Pendampingan hukum oleh paralegal bukan sekadar semangat sosial, tetapi harus berbasis prosedur yang benar. Dengan memahami peran dan batas kewenangan, paralegal dapat bekerja secara profesional dan tidak terjebak pada tindakan yang melampaui regulasi,” ujar Gilang.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada seluruh peserta.
“Saya berharap teman-teman tidak berhenti belajar. Jadilah paralegal yang tidak hanya membantu, tetapi juga menjaga marwah hukum. Integritas, akurasi informasi dan kepatuhan prosedur adalah senjata utama kalian dalam mendampingi masyarakat adat,” pesannya.
PD AMAN Tompotika berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran pendamping hukum komunitas adat, terutama dalam menghadapi persoalan eksploitasi hutan, penyelesaian sengketa, pendokumentasian kasus dan advokasi berbasis hak masyarakat adat.
Kegiatan ditutup dengan komitmen menghadirkan lebih banyak paralegal muda yang profesional, patuh regulasi, dan mampu bersinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. (red)

Social Header