Breaking News

Polres Banggai Ungkap Pembunuhan Sadis di Mess Swalayan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Banggai, Sulteng – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (21/12/2025). Kasus ini terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman serta Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka. Sejumlah wartawan dari berbagai media turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kasus pembunuhan ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 5 Desember 2025.
AKP Tio Tondy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita. Sebelum kejadian, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, dua korban yakni ANM dan almarhum AM sempat melihat tersangka WP (45), warga asal Gorontalo, duduk di depan pintu masuk teras Toko All Swalayan.

Memasuki dini hari, saksi ANM mendengar suara gaduh disertai teriakan minta tolong dari korban AM. Saksi kemudian menuju kamar sebelah dan mendapati korban AM dalam posisi tengkurap di atas kasur, sementara tersangka duduk di atas punggung korban sambil memegang pisau di tangan kanan dan menekan tubuh korban dengan tangan kiri.

Melihat kejadian tersebut, saksi ANM berusaha melarikan diri, namun pintu kamar dalam kondisi terkunci. Tersangka kemudian mengejar saksi dan menusuk bagian kepala ANM secara berulang kali, disertai tindakan mendorong dan membenturkan tubuh korban ke dinding.
“Tak lama kemudian, warga datang dan mendobrak pintu. Tersangka langsung melarikan diri keluar mess dalam kondisi tanpa busana,” ujar AKP Tio Tondy kepada awak media.

Akibat luka tusukan yang dideritanya, korban AM dinyatakan meninggal dunia. Sementara saksi ANM mengalami sejumlah luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Banggai menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (red)

Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS