Breaking News

Razia Pol-PP Balut Temukan BBM 5,5 Ton yang Diduga Ilegal, Eeee Kapal dan BB Malah Dilepas

Banggai Laut, Sulteng - Apa yang seharusnya menjadi razia miras rutin Satpol PP Banggai Laut pada Rabu (10/12/2025) malam justru membuka dugaan praktik penyelundupan BBM bersubsidi dalam skala besar. Namun yang lebih mengejutkan, 5,5 ton BBM subsidi yang ditemukan di kapal jolor di pelabuhan rakyat Banggai tidak disita dan dibiarkan begitu saja.

Temuan ini sontak memunculkan kecurigaan publik : ada apa di balik pembiaran barang bukti sebesar itu ?

Dikutip dari berita media online Kabarmola.com terbitan Kamis (11/12/2025), Razia yang dipimpin Bidang Trantibummas awalnya menindak laporan peredaran miras. Kepala Satpol PP Banggai Laut, Muh Lutfi Badar, saat dikonfirmasi hanya mengarahkan media untuk menemui PPNS.

“Ke kantor, nanti ketemu PPNS, pak Tedy,” ujarnya singkat.

PPNS Satpol PP, Teddy Ibaad, mengonfirmasi adanya operasi dan menyebutkan bahwa temuan berasal dari patroli miras. Sementara itu, Kepala Bidang Trantibummas, Suhusto Sudiro, memaparkan kronologi lapangan.

“Dapat laporan, saya bersama tim langsung menuju pelabuhan dan ditemukan miras jenis bir dalam kapal jolor,” ungkap Suhusto.

Namun yang membuat petugas terdiam adalah muatan di bagian belakang kapal: 4 ton Pertalite dan 1,5 ton Solar bersubsidi, diduga hendak diselundupkan ke Pulau Taliabo, Maluku Utara.

“Di dalam kapal itu ada bir di bagian depan dan sisanya BBM subsidi,” katanya.

Lebih jauh, Teddy Ibaad mengakui bahwa BBM tersebut diduga milik seorang oknum berinisial R. Tetapi jawaban berikutnya justru membuat publik terperangah dan marah.

“Karena perintah dan sasarannya hanya miras maka BBM tersebut tidak ditahan,” tegasnya.

Pernyataan itu memantik gelombang kritik. Bagaimana mungkin penyelundupan BBM dalam jumlah industri dilepas begitu saja hanya karena razia berlabel “miras” ? Apalagi jika dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat.

BBM subsidi adalah barang negara, dijaga ketat dan pengawasannya menjadi isu nasional. Dalam konteks ini, membiarkan 5,5 ton BBM subsidi kembali berlayar tanpa penyitaan bukan sekadar kelalaian tetapi sinyal kuat adanya ‘permainan gelap’ yang mencoreng penegakan hukum di Banggai Laut.

Publik pun bertanya :

- Apakah Satpol PP benar-benar tidak punya kewenangan atau ada tekanan dari pihak tertentu ?

- Mengapa laporan penyelundupan tidak segera diteruskan ke aparat penegak hukum yang berwenang ?

- Dan bagaimana mungkin barang bukti sebesar itu dianggap “bukan sasaran” ?

Hingga kini, kapal yang kedapatan membawa miras dan BBM subsidi itu telah pergi, sementara dugaan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat Banggai Laut terancam menguap tanpa proses.

Masyarakat menunggu jawaban dan langkah tegas bukan alasan dari pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum dan Satgas yang ada.  (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS