Luwuk, Banggai – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Kacong (53), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai Sahbandar di kawasan Pelabuhan Jalan Tan Malaka, Luwuk.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Tio.
Kasus penganiayaan ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/816/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Korban diketahui berinisial FR (32), seorang pegawai Sahbandar yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Luwuk.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya menegur pelaku yang bekerja sebagai buruh pelabuhan agar mengenakan seragam kerja sesuai ketentuan. Teguran tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung percekcokan.
“Pelaku tidak terima ditegur sehingga terjadi adu mulut,” jelas Tio.
Situasi kemudian memanas ketika korban hendak kembali ke kantornya. Salah seorang rekan pelaku diduga mendorong korban, yang kemudian disusul tindakan pemukulan ke bagian wajah oleh pelaku menggunakan tangan terkepal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis (18/12/2025) malam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tio. (red)

Social Header