Luwuk, Banggai - Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu swalayan di Kabupaten Banggai hingga menewaskan karyawan kembali memunculkan diskusi hukum mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik usaha. Sejumlah pegiat hukum menyoroti apakah pemilik toko dapat dijerat menggunakan delik kelalaian (culpa) sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.
Pegiat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa dalam menganalisis kasus seperti ini, dua kerangka besar harus diperiksa, yakni : unsur tindak pidana (actus reus) dan unsur pertanggungjawaban pidana (mens rea).
Keduanya menjadi fondasi untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana.
“Setiap perbuatan pidana wajib terlebih dahulu memenuhi unsur objektifnya. Setelah itu barulah dilihat, apakah ada kesalahan atau sikap batin tertentu dari pelaku. Di sini baru masuk teori pertanggungjawaban pidana, apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” ujarnya.
Ia mengutip pandangan pakar hukum pidana Roeslan Saleh dalam karya Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, bahwa actus reus adalah kejelasan perbuatan yang dilarang, sedangkan mens rea merupakan sikap bersalah pelaku. Namun tidak semua tindak pidana mengharuskan adanya kesengajaan.
“Dalam delik culpa, tidak ada niat jahat. Yang dicari adalah apakah seseorang lalai terhadap kewajiban hukum tertentu yang seharusnya ia penuhi kelalaian yang menimbulkan akibat pidana.”
Terkait kasus curas, pelaku aktif akan dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP. Sementara pertanyaan publik mengarah pada apakah pemilik toko dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Menurut pegiat hukum itu, Pasal 359 KUHP tidak dapat berdiri sendiri.
“Pasal 359 hanya bisa diterapkan kalau ada kewajiban hukum yang dilalaikan. Kelalaian itu harus jelas disebut dalam undang-undang. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau rasa ‘kira-kira’. Hukum pidana harus konkret dan tertulis,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemilik usaha baru dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar kewajiban normatif, seperti :
- Kewajiban menyediakan standar keamanan minimum di lingkungan kerja,
- Kewajiban perlindungan bagi pekerja yang diatur UU Ketenagakerjaan,
- atau standar keselamatan yang diatur peraturan teknis lainnya.
“Jika tidak ada norma tegas yang mewajibkan tindakan tertentu, maka tidak bisa dipaksakan pertanggungjawaban pidana. Itu prinsip universal dalam hukum pidana: untuk melindungi setiap orang dari pemidanaan yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam kasus curas yang mengakibatkan kematian harus memisahkan antara perbuatan pelaku aktif dan kemungkinan kelalaian pihak lain.
“Jika pemilik toko tidak melanggar kewajiban normatif apa pun, maka tidak ada dasar untuk menerapkan Pasal 359 jo. Pasal 365 ayat (4). Hukum pidana menuntut kepastian, bukan asumsi,” tutupnya. (red)

Social Header