Breaking News

Slogan “Utamakan K3” Jadi Pajangan : Konsultan, Kontraktor, Pengguna Anggaran Diduga Bersekongkol Abaikan Aturan

Banggai, Sulawesi Tengah - Papan proyek berdiri kokoh dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp3,3 miliar. Namun, kondisi di balik pembangunan Gedung Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB justru memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen keselamatan kerja. Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski di lokasi terpampang slogan “Utamakan K3”.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan ironi mencolok. Di balik nilai kontrak sebesar Rp3.338.612.000, yang dikerjakan oleh CV. Tata Buana Perkasa, para pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Tidak tampak penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif maupun body harness yang seharusnya menjadi standar wajib dalam proyek konstruksi, terlebih bernilai miliaran rupiah.

Kondisi semakin memprihatinkan ketika diketahui bahwa pekerja mengandalkan tangga kayu serta perancah (steger) dari bambu yang tampak rapuh untuk menjangkau lantai dua bangunan. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keselamatan nyawa pekerja.

Sorotan tajam juga mengarah kepada CV. Nivo Graphic Konsultan Teknik selaku konsultan pengawas proyek. Keberadaan pengawas yang dibiayai oleh negara dipertanyakan efektivitas dan fungsinya, mengingat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terjadi secara kasat mata dan berlangsung setiap hari di lokasi proyek.

Publik pun wajar mempertanyakan, ke mana alokasi anggaran K3 yang seharusnya tercantum dalam kontrak kerja. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau justru dipangkas demi kepentingan tertentu ? Kekhawatiran ini semakin menguat karena pengabaian K3 kerap menjadi pintu awal pengurangan spesifikasi teknis dan penyimpangan anggaran.

Ironi semakin terasa ketika di lokasi proyek terpampang slogan “No Corruption, No Gratification”. Bagi para pekerja yang mempertaruhkan keselamatan setiap hari, slogan tersebut justru terdengar hampa. Sebab, proyek yang seharusnya menjadi simbol penegakan keadilan malah diawali dengan praktik yang dinilai tidak adil bagi buruh kasar.

Masyarakat mendesak agar Mahkamah Agung RI dan instansi terkait tidak menutup mata. Pengawasan harus diperketat dan sanksi tegas perlu diberikan kepada kontraktor pelaksana maupun pengawas lapangan bila terbukti lalai. Jangan sampai gedung pengadilan yang megah kelak berdiri di atas risiko kecelakaan, bahkan korban jiwa.

Keselamatan kerja bukan formalitas administratif dan nyawa manusia tidak bisa ditebus hanya dengan spanduk hijau bertuliskan slogan K3. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS