Banggai, Sulteng - Ketua Kompartemen Koordinasi Penanaman Modal BPC HIPMI Banggai, Moh. Idhar S. Tule, mengingatkan anak daerah yang tengah atau ingin berkarier sebagai karyawan di sektor pertambangan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih perusahaan tempat bekerja.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pengusaha lokal yang menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan pertambangan, khususnya perusahaan yang tidak masuk dalam kategori “Perusahaan Pertambangan Besar” berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 19 November 2025.
Menurut Idhar, kategori perusahaan menjadi indikator penting dalam menilai kapasitas, tata kelola, serta komitmen perusahaan terhadap kewajiban kepada tenaga kerja dan mitra usaha.
“Besar atau tidaknya skala perusahaan bukan sekadar label, tetapi salah satu indikator kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan, menjalankan komitmen kerja sama, serta kepatuhan administratif dan lingkungan,” ujarnya.
Idhar menjelaskan bahwa Direktori Perusahaan Pertambangan Besar merupakan publikasi tahunan BPS yang memuat daftar perusahaan tambang berskala besar di Indonesia, lengkap dengan informasi dasar seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan jenis komoditas yang diusahakan. Direktori ini disusun untuk kepentingan statistik dan perencanaan ekonomi nasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak tercantum dalam direktori tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan ilegal.
“Perusahaan yang tidak terdaftar bisa saja masih berada pada tahap eksplorasi atau memiliki skala produksi kecil sehingga belum memenuhi kriteria statistik ‘besar’ versi BPS,” jelasnya.
Faktanya, lanjut Idhar, banyak perusahaan tambang—termasuk tambang nikel—yang tetap beroperasi secara sah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) meskipun tidak tercatat dalam direktori BPS.
Risiko Minim Transparansi dan Pengawasan
Meski tidak melanggar hukum, Idhar mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak tercantum dalam direktori perusahaan besar cenderung kurang terlihat dalam data nasional, yang berpotensi berdampak pada transparansi publik.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berkaitan dengan minimnya informasi terbuka terkait operasi perusahaan, dampak lingkungan, kepatuhan administratif, hingga pelaporan data kepada pemerintah.
“Perusahaan besar biasanya berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Sementara perusahaan skala kecil atau menengah bisa saja luput dari sorotan, meskipun tetap wajib patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa legalitas operasional perusahaan tambang sejatinya ditentukan oleh perizinan, kepatuhan RKAB, kewajiban lingkungan, serta regulasi pertambangan yang berlaku, bukan semata-mata tercantum atau tidaknya dalam direktori statistik.
Hanya 18 Perusahaan di Banggai Masuk Direktori
Berdasarkan data BPS 2025, dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Banggai, hanya 18 perusahaan yang tercatat dalam Direktori Perusahaan Pertambangan Besar.
Fakta ini, menurut Idhar, patut menjadi perhatian serius bagi tenaga kerja lokal dan pelaku usaha daerah dalam mengambil keputusan ekonomi dan profesional.
“Selektif bukan berarti anti-investasi. Justru ini bentuk kehati-hatian agar anak daerah dan pengusaha lokal tidak dirugikan oleh kerja sama yang tidak seimbang,” pungkasnya. (red)

Social Header