Banggai – Fenomena menagih utang melalui media sosial mulai menjadi perhatian serius di masyarakat. Beberapa kasus menunjukkan debitur dipublikasikan secara terbuka, termasuk identitas dan jumlah utang, oleh pihak yang menagih. Praktik ini tidak hanya memalukan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi penagih.
Menagih utang dengan cara mempermalukan orang lain bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan ringan. Ini bisa masuk ranah pidana.
Secara hukum, tindakan ini dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi :
UU ITE Tahun 2024 Pasal 27B Ayat (2): Mengatur larangan menagih utang atau melakukan penghinaan secara daring. Pelanggaran pasal ini dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda.
UU ITE Tahun 2024 Pasal 27A (sebelumnya Pasal 27 ayat 3): Menegaskan perlindungan nama baik dan kehormatan individu di ranah digital. Pelanggar dapat dijerat pidana dan/atau denda sesuai ketentuan.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Menyebarkan data pribadi, termasuk rincian utang atau foto debitur tanpa izin, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Disarankan, penyelesaian utang piutang sebaiknya melalui jalur hukum perdata atau mediasi secara langsung. Debitur yang merasa dirugikan berhak melaporkan penagih yang melakukan publikasi di media sosial ke aparat penegak hukum.
Masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Menagih utang bukan sekadar persoalan finansial, tetapi juga soal etika dan hukum. Publikasi yang merendahkan nama baik orang lain dapat berujung pada konsekuensi pidana dan denda, sehingga risiko hukum tidak bisa dianggap sepele. (*)

Social Header