Nambo, Banggai, Sulteng - Di tengah hamparan kebun milik warga Kelurahan Nambo Bosaa, berdiri sebuah bangunan kayu tua beratapkan rumbia. Bangunan yang oleh masyarakat setempat disebut Laigan itu merupakan pendopo adat yang menjadi saksi sejarah panjang masyarakat Kecamatan Nambo. Berdiri jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, Laigan kini tampak rapuh dan seolah luput dari perhatian pemerintah setempat.
Laigan bukan sekadar bangunan adat, melainkan penanda ketokohan Langkai Butun, seorang penjelajah dan pedagang asal Sulawesi Tenggara yang datang ke wilayah Nambo saat masyarakat masih bermukim di kawasan pedalaman yang dikenal dengan sebutan Boyou. Dari perjumpaan lintas wilayah tersebut, sejarah Nambo berkembang melalui ikatan perkawinan dengan warga lokal, yang keturunannya kini tersebar hingga Ma’ahas dan Kota Luwuk.
Untuk mengenang peran Langkai Butun, masyarakat adat mendirikan Laigan sebagai pusat aktivitas budaya. Di tempat ini, prosesi sesembahan kepada penguasa adat dilaksanakan melalui penyerahan hasil pertanian dan perkebunan. Tradisi tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Pandanga dan hingga kini masih dijalankan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan leluhur.
Namun, nilai sejarah dan budaya yang melekat kuat pada Laigan berbanding terbalik dengan kondisi fisiknya saat ini. Struktur kayu tampak rapuh, atap rumbia berlubang dan lapuk dimakan usia, sementara area sekitarnya ditumbuhi semak belukar. Tidak terlihat adanya upaya perawatan maupun penataan lingkungan terhadap aset budaya tersebut.
“Ini bukan sekadar bangunan tua, ini asal-usul kami,” ujar Mulyan Tugo, S.IP, lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 2009, Rabu (17/12/2025).
Mulyan menilai, terabaikannya Laigan mencerminkan absennya kebijakan publik yang berpihak pada pelestarian warisan budaya lokal. Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Nambo seharusnya berperan aktif sebagai penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah kabupaten dalam mendorong perlindungan aset budaya tersebut.
Secara regulatif, pelestarian Laigan memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan kebijakan pelestarian melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program di daerah.
Selain itu, isu pelestarian budaya semestinya terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa masuk dalam arah kebijakan RPJMD, objek bersejarah seperti Laigan berpotensi terpinggirkan oleh prioritas pembangunan fisik semata.
Pada tingkat paling dasar, forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan dan kecamatan menjadi pintu masuk strategis untuk mengusulkan program pemeliharaan Laigan, termasuk perbaikan bangunan, penataan lingkungan, serta pembangunan akses jalan menuju kawasan tersebut.
“Selama pelestarian Laigan tidak diperjuangkan dalam Musrenbang dan tidak masuk dalam RPJMD, maka bangunan ini akan terus berada di luar radar kebijakan,” tegas Mulyan.
Ia menambahkan, pelestarian budaya seharusnya dipandang sebagai investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Dengan pengelolaan yang tepat, Laigan berpotensi dikembangkan sebagai pusat edukasi sejarah lokal sekaligus destinasi wisata budaya yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Nambo terkait rencana pelestarian Laigan. Masyarakat berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah konkret agar warisan budaya tersebut tidak hilang bersama waktu.
Kini, Laigan berdiri dalam sunyi. Di balik kayu yang lapuk dan atap yang nyaris roboh, tersimpan harapan masyarakat Nambo agar warisan leluhur mereka tetap hidup dan bermakna bagi generasi mendatang. (rin)

Social Header