Breaking News

Alasan Lulus P3K, Gaji Honor Tiga Bulan Diputus, Dugaan Pelanggaran Hak Pegawai Mencuat di Bangkep

Banggai Kepulauan, Sulteng - Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi namun belum menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tetap berhak atas penghasilan. Namun, realitas di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.

Seorang pegawai PPPK di Bangkep yang telah lolos seleksi dan mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaporkan tidak menerima gaji honor selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025. Ironisnya, penahanan gaji tersebut disebut dilakukan dengan dalih pegawai bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, padahal hingga kini belum menerima gaji resmi sebagai PPPK.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang secara tegas mewajibkan instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN maupun PPPK yang masih menunggu SPMT atau TMT. Dalam ketentuan tersebut, tidak terdapat ruang pembenaran bagi instansi untuk memutus penghasilan pegawai hanya karena status kelulusan seleksi.

Kepada media ini, Kamis (16/1/2026), sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alasan penahanan gaji honor tersebut secara langsung dikaitkan dengan status kelulusan PPPK.

“Gaji honorer dari bulan Oktober sampai Desember tidak dibayarkan dengan alasan sudah lulus P3K, padahal belum terima gaji P3K,” tutur sumber.

Sumber tersebut menilai praktik ini mencerminkan lemahnya kepekaan sosial serta buruknya pemahaman pejabat daerah terhadap hak normatif pegawai. Menurutnya, kelulusan seleksi PPPK tidak serta-merta menghapus kewajiban instansi untuk membayarkan penghasilan sebelum SPMT diterbitkan.

“Jangan jadikan kelulusan seleksi P3K sebagai alasan untuk lepas tangan. Kita semua sama-sama butuh makan dan sama-sama membutuhkan biaya operasional untuk hidup,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut, menahan gaji honor pegawai sama saja dengan memutus sumber kehidupan, terlebih bagi pegawai yang menggantungkan penghidupan sepenuhnya dari penghasilan tersebut.

“Menahan gaji honor itu sama halnya memutus kehidupan sesama, apalagi pegawai dengan status P3K,” ujarnya.

Lebih jauh, sumber tersebut mendesak pemerintah daerah segera bersikap tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga menjadikan kelulusan PPPK sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab anggaran.

“Pimpinan OPD seharusnya memiliki empati dan kepekaan kemanusiaan, bukan mengedepankan ego birokrasi yang tidak mencerminkan nilai budaya ketimuran,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari otoritas Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terkait adanya pegawai PPPK yang gaji honornya belum dibayarkan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Publik pun berharap adanya tindakan nyata dari pimpinan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya terkait pembayaran honor pegawai PPPK untuk periode Oktober hingga Desember 2025 yang hingga kini dilaporkan belum dibayarkan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pegawai serta menjalankan kebijakan nasional secara konsisten dan berkeadilan. (red)

Laporan : Jnr. 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS