Luwuk, Banggai, Sulteng - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai, Wardani Murad, menyampaikan gambaran postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, dengan total belanja daerah mencapai Rp 2.725.126.589.275,00 yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.
Wardani Murad yang merupakan anggota legislatif DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra dan utusan Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
“APBD 2026 disusun untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, mendukung program pembangunan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah. DPRD akan memastikan seluruh alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wardani (13/1/2026).
Menurut Wardani, informasi mengenai postur anggaran daerah bukan hanya menjadi konsumsi segelintir orang, melainkan harus menjadi konsumsi publik, sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui arah kebijakan anggaran daerah sekaligus ikut berperan dalam mengawal pelaksanaannya.
“Keterbukaan informasi anggaran adalah kewajiban. Masyarakat berhak tahu bagaimana APBD disusun dan digunakan, karena anggaran tersebut pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan publik,” tambahnya.
Dalam postur anggaran tersebut, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.418.410.199.275,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 304.503.902.299,00, Pendapatan Transfer senilai Rp 2.089.061.414.788,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 24.844.882.188,00.
Sementara itu, Belanja Daerah mencapai Rp 2.725.126.589.275,00, dengan porsi terbesar berada pada Belanja Operasional sebesar Rp 2.002.880.325.954,29, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp 375.419.587.018,53 untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah, termasuk gedung dan bangunan, jalan, jaringan, serta irigasi.
Wardani menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, namun juga melibatkan seluruh komponen masyarakat, guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.
“Pengawasan pelaksanaan APBD perlu melibatkan semua pihak. Dengan partisipasi masyarakat, kita berharap pembangunan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banggai,” tegasnya.
Adapun Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp 5.100.000.000,00, sementara Belanja Transfer mencapai Rp 341.726.676.302,18. Untuk menutup defisit anggaran, Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 310.516.390.000,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dengan Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp 306.716.390.000,00.
Postur APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 ini menjadi landasan pelaksanaan pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2026, dengan komitmen pengawasan bersama antara DPRD dan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
'Dan yang paling utama tepat sasaran serta tepat mutu dan kualitas", tutupnya. (rin)

Social Header