Breaking News

Belum Tampil di MODI, Aktivitas Pantas Indomining Pakowa Diduga Langkahi Aturan

Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah - Kejelasan legalitas aktivitas pertambangan nikel di Pit 1 dan Pit 2 milik PT Pantas Indomining yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, kembali menjadi perhatian publik.

Kepada media ini, Head Office (HO) PT Pantas Indomining, Sabtu (10/1/2026), mengakui bahwa status administrasi aktivitas pertambangan di Pit 1 dan Pit 2 saat ini masih dalam proses pengurusan di kementerian terkait.

“Untuk legalitas Pit 1 dan Pit 2 itu sementara masih proses kepengurusan di kementerian,” ujar pihak HO PT Pantas Indomining.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa aktivitas yang kini disorot merujuk pada kegiatan eksploitasi lama sejak 2012, ketika lokasi tersebut masih berada dalam Blok 2 PT PIM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199.

“Eksploitasi itu di tahun 2012. Lokasi tersebut masih berada pada Blok 2 PT PIM dengan SK 199. Saat ini, Blok 2 dengan SK tersebut memang belum tampil di MODI,” jelasnya.

HO menambahkan, administrasi dan kelengkapan Blok 2 saat ini sedang dalam proses pengaktifan kembali di sistem Minerba Online Data Information (MODI), yang merupakan basis data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pengawasan sektor pertambangan.

“Administrasi dan kelengkapan untuk blok tersebut sementara dalam proses pengaktifan kembali di MODI,” lanjutnya.
Menanggapi isu sanksi atau penalti, pihak perusahaan membantah bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan luasan wilayah tertentu.

“Bukan yang kena penalti itu yang luasan 4.000. Data pusat tidak bisa menarik data setelah kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini juga sudah dibahas dalam RDP bersama ESDM,” ungkap HO.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki dua Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas izin usaha pertambangan.

Selain itu, perusahaan sebelumnya membantah telah memerintahkan kontraktor melakukan aktivitas penambangan di Pit 1 dan Pit 2. Pihak perusahaan mengklaim justru menghentikan dan menarik keluar peralatan kontraktor dari lokasi tersebut.

Meski demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap aktivitas pertambangan wajib didukung izin yang aktif dan terverifikasi dalam sistem resmi pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memastikan seluruh wilayah izin, kegiatan produksi, dan penjualan tercatat serta aktif dalam sistem MODI atau platform terintegrasi MinerbaOne. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan IUP atau IUPK.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan resmi terkait status keaktifan Blok 2 PT PIM dengan SK 199 di sistem MODI maupun MinerbaOne, termasuk kejelasan legalitas aktivitas pertambangan di Pit 1 dan Pit 2 PT Pantas Indomining. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS