Breaking News

BEM Gorontalo Soroti Dugaan Pungli oleh Oknum Satlantas Kota Gorontalo dalam penilangan

Gorontalo - Praktik penegakan hukum lalu lintas di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya kampanye Polri terkait transparansi serta penerapan sistem penindakan berbasis elektronik (ETLE), justru mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penilangan yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Gorontalo.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai dugaan ini bukan isu ringan. Indikasi di lapangan menunjukkan adanya transaksi pembayaran uang tunai sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 yang dilakukan langsung kepada petugas saat proses penilangan di jalan. Tidak hanya itu, praktik serupa juga diduga terjadi di lingkungan Kantor Satlantas Kota Gorontalo dengan dalih sebagai “denda tilang”.

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Sekertaris Jendral BEM Universitas Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Praktik pembayaran denda di tempat, apalagi dengan nominal yang ditentukan secara sepihak oleh oknum petugas, jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Irfan Kahar.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan penetapan besaran denda sepenuhnya berada pada pengadilan. Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran denda di tempat, terlebih lagi menentukan jumlah denda secara langsung. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan negara, seperti melalui bank atau virtual account.

Lebih jauh, Irfan Kahar menilai bahwa praktik “damai di tempat” bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan merupakan indikasi kuat adanya praktik pungli yang terstruktur dan sistematis. Hal ini membuka ruang terjadinya transaksi ilegal antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat Gorontalo justru diposisikan sebagai korban sekaligus pihak yang terpaksa terlibat dalam praktik ilegal, demi menghindari proses hukum yang dianggap berbelit,” ujarnya.

Dugaan pungli dalam proses penilangan ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan efektivitas pengawasan internal di tubuh Satlantas Kota Gorontalo. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, oknum aparat justru diduga menjadikan penilangan sebagai ladang praktik koruptif yang bersifat transaksional. Kondisi ini secara langsung menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penegakan hukum yang seharusnya bersifat edukatif, humanis, dan berkeadilan, justru berubah menjadi praktik yang represif dan oportunistik. Jika dibiarkan, pola semacam ini tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga melanggengkan budaya korupsi di ruang publik yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Oleh karena itu, BEM Provinsi Gorontalo mendesak agar dugaan pungli oleh oknum Satlantas Kota Gorontalo dalam proses penilangan segera diusut secara transparan dan akuntabel. Evaluasi menyeluruh, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta keterbukaan prosedur penilangan menjadi langkah mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.

Lebih tegas lagi, apabila terbukti terjadi praktik pungli tilang, baik secara langsung maupun sistematis, maka BEM Provinsi Gorontalo menuntut Kasat Lantas Kota Gorontalo dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan struktural.

“Jabatan publik tidak boleh dipertahankan ketika integritas institusi yang dipimpinnya tercoreng oleh praktik koruptif,” pungkas Irfan Kahar, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo Sekaligus Sekertaris Jendral BEM Universitas Ichsan Gorontalo. (Jnr/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS