Breaking News

Beras Bantuan Ketahanan Pangan Mengendap di Gudang Desa Lukpanenteng, Warga Soroti Kinerja Pemdes

Lukpanenteng, Bulagi Utara, Bangkep - Bantuan beras program ketahanan pangan yang diduga merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2025 hingga kini dilaporkan belum disalurkan kepada masyarakat Desa Lukpanenteng. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan dari warga yang mempertanyakan kinerja pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

Permasalahan ini mencuat setelah warga menginformasikan melalui kanal publik adanya penampakan tumpukan beras yang dikemas dalam karung dan disimpan di lingkungan Kantor Desa Lukpanenteng pada Jumat (23/1/2026). 

Dalam informasi tersebut, terlihat karung beras tertumpuk berdampingan dengan sebuah mesin genset di area gudang kantor desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mengatakan bahwa diduga bantuan beras tersebut bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Meski demikian, hingga saat ini bantuan tersebut belum diterima masyarakat, meskipun daftar penerima bantuan disebut telah ditetapkan sebelumnya.

Informasi dari sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa beras bantuan tersebut masih tersimpan di gudang Kantor Desa Lukpanenteng dan belum didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Salah seorang warga mengatakan, keberadaan beras bantuan tersebut telah diketahui sejak lama, namun hingga kini belum ada penyaluran.

“Berasnya sudah lama ada di kantor desa, tapi belum dibagikan. Padahal nama penerimanya sudah ada dalam daftar,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Warga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait alasan belum disalurkannya bantuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat penerima manfaat.

Upaya untuk memperoleh kejelasan disebut telah dilakukan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, meskipun BPD menyampaikan telah meneruskan persoalan tersebut kepada Kepala Desa, hingga kini belum ada tanggapan atau tindak lanjut yang disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara detail penyaluran bantuan tersebut. Sekretaris Camat (Sekcam) setempat menjelaskan bahwa bantuan beras ketahanan pangan tersebut disalurkan langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan ke desa sasaran tanpa melalui pemerintah kecamatan.

“Itu dari Ketahanan Pangan, tidak lewat camat, tapi langsung ke desa sasaran. Kami tidak mengetahui secara detail karena penyalurannya langsung ke desa,” ujar Sekcam saat dimintai keterangan.

Seorang mantan Penjabat Kepala Desa yang dimintai pandangan menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan di desa seharusnya mengacu pada daftar penerima yang telah ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah desa kepada Dinas Ketahanan Pangan. 

Menurutnya, apabila bantuan telah diterima namun belum disalurkan, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Warga berharap pemerintah kecamatan, inspektorat daerah serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan pengawasan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, pengelolaan bantuan di tingkat desa berada dalam sistem pengawasan berlapis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban pemerintah desa untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi. 

Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa memberikan kewenangan kepada inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan program desa.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, termasuk dalam pelaksanaan program bantuan yang bersumber dari pemerintah.

Sementara itu, aparat Pemerintah Desa Lukpanenteng saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp untuk kepentingan konfirmasi, pesan dari awak media tercatat telah terbaca namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. (Kabiro/red).
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS