Sulteng – Pasca penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada pembakaran Kantor Perusahaan PT Raihan Catur Putra (RCP), Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jurnalis, Royman M Hamid, pada Minggu, 4 Januari 2026.
Penangkapan tersebut menuai sorotan publik setelah video proses penangkapan Royman M Hamid beredar luas di media sosial. Royman dikenal sebagai wartawan yang aktif menjalankan jurnalisme advokasi dan kerap mengawal konflik agraria serta isu lingkungan di Kabupaten Morowali.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku sebagai saksi mata, aparat kepolisian awalnya mendatangi rumah seorang warga Desa Torete bernama Asdin, yang merupakan kakak kandung Arlan Dahrin. Kedatangan aparat tersebut disebut diiringi suara tembakan ke udara.
“Saya melihat banyak polisi datang. Ada suara tembakan, lalu saya langsung menuju ke rumah Pak Asdin,” ujar Firna M Hamid, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.
Firna menambahkan, saat itu seorang perempuan yang akrab disapa Ibu Lina alias Mama Arwan sempat ditodong senjata api oleh aparat dan ditanya mengenai keberadaan Royman M Hamid. Warga kemudian menyampaikan bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar, yang letaknya tidak jauh dari rumah Asdin.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali kemudian mendatangi kediaman Jufri Jafar. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Kasatreskrim bersama sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dan membawa senjata api, sementara beberapa lainnya mengenakan pakaian sipil.
Kasatreskrim Polres Morowali terlihat duduk berhadapan dengan Royman M Hamid di depan rumah Jufri Jafar. Dalam percakapan tersebut, Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya telah membawa administrasi penangkapan yang lengkap.
Namun, Royman M Hamid meminta agar dokumen administrasi penangkapan tersebut diperlihatkan dan didokumentasikan, dengan alasan sebagai pihak yang ditangkap dirinya memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum penangkapan tersebut. Permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, menurut saksi mata dan video yang beredar, aparat kepolisian melakukan penangkapan secara paksa terhadap Royman M Hamid dengan cara memiting leher serta memegang kedua tangannya, sebelum akhirnya dibawa ke dalam mobil polisi.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan dari sejumlah warga di lokasi kejadian. Mereka menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid maupun sebelumnya terhadap Arlan Dahrin terkesan berlebihan.
“Perlakuannya seperti menangkap teroris, padahal mereka selama ini dikenal mengawal aspirasi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan kronologi penangkapan Royman M Hamid.

Social Header