Breaking News

Buntut Alihfungsi Hutan di Konawe Utara, Kejaksaan Agung Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kantor Kemenhut

Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perubahan status kawasan hutan. Langkah hukum ini dilakukan untuk menelusuri dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pemberian izin serta aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dikutif dari Jawapos.com, tim penyidik meninggalkan Gedung Kemenhut pada sore hari dengan membawa sejumlah barang bukti. Terlihat satu kontainer berisi dokumen serta dua bundel map berwarna merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional Kejaksaan Agung.

Proses pengamanan barang bukti dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan, termasuk personel TNI. Setelah seluruh barang bukti dimasukkan ke kendaraan, tim penyidik segera meninggalkan kawasan kantor kementerian.

Kasus yang tengah diselidiki ini diketahui berkaitan dengan perkara tambang nikel di Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung kini mengambil alih penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait isi dokumen yang disita maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS