Palu, Sulteng - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara kepada Nugrahaeni Pakabu, SH, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kesempatan dalam kedudukan selaku penyedia, sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis Hakim menilai terdakwa yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156.449.100.
Fakta persidangan mengungkap, barang yang seharusnya diterima pihak sekolah tidak seluruhnya direalisasikan sesuai kontrak dan spesifikasi, baik dari sisi jumlah maupun kelengkapan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, Majelis Hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi sorotan publik, mengingat terdakwa merupakan mantan pejabat strategis di lingkungan DPRD Banggai Kepulauan.

Social Header