Breaking News

DBH Tambang Nikel dan Migas di Banggai: Hak Daerah Penghasil Perlu Diperjelas

Sulteng (6/1/2026) - Mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan mineral dan minyak bumi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, realisasi penerimaan DBH di daerah penghasil, khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Banggai, kerap dinilai belum sebanding dengan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Secara hukum, DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang wajib dialokasikan kepada daerah penghasil sumber daya alam. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU tersebut disebutkan : “Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”

“DBH Sumber Daya Alam meliputi mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, serta perikanan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa mineral (termasuk nikel) dan minyak bumi merupakan objek DBH yang secara hukum wajib dibagihasilkan kepada daerah penghasil.

DBH Mineral (Nikel) : Hak Daerah Penghasil

Ketentuan teknis pembagian DBH mineral bersumber dari penerimaan iuran produksi (royalti) yang dibayarkan perusahaan tambang kepada negara. Skema pembagiannya dirumuskan secara operasional oleh Kementerian Keuangan melalui pedoman DBH SDA.

Dalam ketentuan teknis tersebut dinyatakan :

“DBH Pertambangan Umum dari iuran produksi (royalti) sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan kepada daerah dengan rincian :

16% untuk provinsi penghasil;
32% untuk kabupaten/kota penghasil; dan
32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.”

Dengan skema tersebut, Sulawesi Tengah sebagai provinsi penghasil nikel secara hukum berhak atas 16 persen, sementara kabupaten penghasil seperti Banggai berhak atas 32 persen dari total DBH mineral yang dibagikan ke daerah.

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang menyebutkan :

“Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.”

PMK tersebut menjadi dasar teknis penganggaran dan penyaluran DBH SDA dalam APBN, termasuk DBH mineral nikel yang bersumber dari wilayah Sulawesi Tengah.

DBH Minyak Bumi : Posisi Kabupaten Banggai

Selain nikel, Kabupaten Banggai juga dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas. Untuk sektor migas, skema DBH diatur dengan porsi berbeda dari minerba.
Dalam ketentuan teknis Kementerian Keuangan disebutkan:

“DBH Pertambangan Minyak Bumi ditetapkan sebesar 15,5% dari penerimaan negara setelah dikurangi komponen pajak, dengan pembagian wilayah kabupaten/kota sebesar 15%, terdiri atas 3% untuk provinsi penghasil, 6% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi.”

Dengan formula tersebut, Kabupaten Banggai sebagai kabupaten penghasil migas secara hukum berhak atas porsi DBH minyak bumi, yang besarannya ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan migas nasional dan data produksi wilayah.

Antara Kuota Hukum dan Realisasi

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, kuota DBH yang seharusnya diterima Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai sudah ditentukan secara normatif. Namun dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah menilai bahwa realisasi DBH yang diterima belum mencerminkan besarnya kontribusi daerah terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor nikel dan migas.

Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah pusat melakukan transparansi perhitungan DBH, termasuk membuka data realisasi royalti dan penerimaan migas sebagai dasar penetapan DBH, sehingga hak fiskal daerah penghasil dapat terpenuhi sesuai amanat undang-undang.

Dengan dasar hukum yang jelas mulai dari UU HKPD, PP pelaksanaan pertambangan, hingga PMK pengelolaan DBH, pemerintah daerah berharap pembagian DBH ke depan tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga adil dan proporsional bagi daerah penghasil seperti Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai.

Penulis : Tambrin Kubo 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS