Banggai, Sulteng - Pengajuan permohonan kepemilikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Indonesia secara hukum mensyaratkan pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan tersebut merujuk pada prinsip kecakapan hukum seseorang dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk dalam proses administrasi dan transaksi pertanahan.
Dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ditegaskan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah dikategorikan sebagai belum dewasa, sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
Sementara itu, dalam praktik administrasi pertanahan, kecakapan hukum juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Selain aspek kecakapan hukum, persyaratan administratif berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga menjadi syarat utama dalam pengajuan SKPT. KTP hanya diterbitkan bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pengecualian atas ketentuan tersebut hanya dimungkinkan dalam hal perolehan hak atas tanah yang berasal dari warisan.
Dalam kondisi ini, anak di bawah umur dapat tercatat sebagai pemilik hak, namun seluruh perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut wajib dilakukan melalui wali yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta harus mendapatkan persetujuan atau penetapan dari pengadilan apabila dilakukan peralihan hak.
Namun demikian, dalam proses pembebasan lahan di area tambang nikel PT PIM di wilayah Pakowa, ditemukan sejumlah data kepemilikan SKPT yang tercatat atas nama anak-anak dengan usia 4 hingga 8 tahun. Temuan ini menimbulkan tanda tanya terkait prosedur administrasi dan legalitas pencatatan kepemilikan tanah tersebut.
Salah satu contoh yang mencuat adalah SKPT Nomor 593.2/61/Pkw/PEM/2003 tertanggal 12 November 2003, yang mencantumkan nama pemilik berinisial (DL) dengan usia tercatat 8 tahun. Pencatatan tersebut dinilai tidak lazim, mengingat anak pada usia tersebut secara hukum belum memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk dalam transaksi jual beli tanah.
SKPT tersebut dikeluarkan oleh mantan Lurah Pakowa (Abd) di ditandatangani mantan Camat Pagimana (JB) tertanggal 12 Nopember 2003.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses jual beli lahan di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak menduga adanya rekayasa administratif atau kerja sama tidak wajar antara pihak penjual dan pembeli guna memuluskan transaksi, dengan memanfaatkan pencatatan kepemilikan atas nama anak di bawah umur.
Dari sisi hukum, apabila terbukti terjadi pemalsuan data, manipulasi administrasi, atau pemberian keterangan tidak benar dalam penerbitan SKPT, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara, serta ketentuan dalam peraturan pertanahan yang memungkinkan pembatalan dokumen SKPT dan peninjauan ulang status kepemilikan tanah.
Selain sanksi pidana, konsekuensi administratif juga dapat dikenakan berupa pembatalan atau pencabutan SKPT, hingga sanksi disiplin terhadap aparat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum penerbitan dan pencatatan SKPT atas nama balita tersebut. Aparat penegak hukum serta instansi pertanahan yang berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah seluruh proses administrasi pertanahan di area tambang PT PIM telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Social Header