Breaking News

Dinilai Bebani Warga, BPJS Cabang Banggai Diminta Evaluasi Kebijakan Pemindahan Faskes BPJS Empat Desa/Kelurahan di Pagimana

Banggai, Sulteng - Kebijakan pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS bagi warga Kelurahan Pakowa, Desa Lamo, Desa Tongkonunuk, dan Desa Jayabakti menuai sorotan publik. Mulai tahun 2026, keempat wilayah tersebut tercatat terdaftar dan dilayani oleh Faskes BPJS Puskesmas Desa POH, bukan lagi oleh Puskesmas Pagimana seperti sebelumnya.

Perubahan ini belakangan diketahui terjadi pasca-penetapan status Rumah Sakit (RS) Pratama yang berkedudukan di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, naik kelas menjadi rumah sakit tipe D. Namun, alih-alih mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi menambah beban akses pelayanan bagi warga.

Sebelum kebijakan diberlakukan, seluruh peserta BPJS Kesehatan dari empat desa dan kelurahan tersebut mendapatkan pelayanan faskes tingkat pertama di Puskesmas Pagimana. Lokasi puskesmas ini dinilai lebih mudah dijangkau oleh masyarakat setempat, baik dari sisi jarak tempuh maupun akses transportasi.

Kini, dengan terdaftarnya faskes BPJS di Puskesmas Desa POH, warga harus menempuh perjalanan puluhan kilometer untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ironisnya, rute menuju Puskesmas POH tetap harus melewati wilayah Pagimana, tempat Puskesmas Pagimana berada, yang sebelumnya menjadi faskes utama masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat, lanjut usia, ibu hamil, maupun masyarakat kurang mampu yang memiliki keterbatasan sarana transportasi.

Dari berbagai sumber terpercaya yang dihimpun media ini, diperoleh informasi bahwa kebijakan pemindahan faskes BPJS tersebut merupakan keputusan dari pihak BPJS Kesehatan. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada publik terkait pertimbangan teknis maupun kajian dampak pelayanan dari kebijakan tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat berharap BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Banggai dapat melakukan evaluasi ulang atas kebijakan tersebut. Publik meminta agar pelayanan faskes BPJS untuk empat desa dan kelurahan di Kecamatan Pagimana dapat dikembalikan ke Puskesmas Pagimana, demi menjamin akses pelayanan kesehatan yang lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.

“Kebijakan pelayanan kesehatan semestinya memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya. Akses yang jauh justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan BPJS itu sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap adanya respons cepat dan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan riil warga, sehingga tujuan utama program Jaminan Kesehatan Nasional, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan berkualitas, dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS